DPO Ilegal Driling Masih Berkeliaran, Media Pertanyakan Keseriusan APH di Batang Hari

A1 8

BATANG HARI | Go Indonesia.id – Praktik illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, masih terus menghantui masyarakat. Meski sejumlah lokasi ilegal telah terbakar dan dipasangi garis polisi, upaya Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum maksimal dalam menuntaskan kasus tersebut.

Bukti nyata adalah tiga orang pemodal utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bebas berkeliaran. Salah satunya, Sitanggang, justru disebut kerap terlihat mondar-mandir di rumahnya di Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œSering kali dia (Sitanggang) pulang diam-diam, keluar juga buru-buru, kadang dikawal dua orang yang kelihatannya seperti bodyguard,” ungkap seorang warga kepada media Benuanews, Sabtu (28/6/2025).

Meskipun kendaraan pribadi Sitanggang, termasuk Pajero putih, terlihat di lokasi, aparat belum berhasil melakukan penangkapan. Rumahnya pun telah beberapa kali digerebek polisi, namun hasilnya nihil.

Sebelumnya, IPDA Ferdinand Ginting, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari, menyatakan bahwa status buron para pelaku tidak akan dicabut kecuali meninggal Dunia.

β€œStatus DPO atas nama Sitanggang, Zubir, dan lainnya tidak akan bisa dihapus. Kecuali yang bersangkutan meninggal Dunia, baru status DPO-nya hilang,” tegas Ginting dalam pernyataan tertanggal 30 April 2025.

Namun, hingga kini, publik belum pernah melihat foto resmi para DPO tersebut, termasuk saat awak media mencoba meminta ke pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat sipil.

Seorang aktivis Batang Hari mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap APH.

β€œKalau sudah DPO berarti polisi tahu siapa orangnya. Tapi ketika ditanya mana foto DPO, tidak pernah bisa menunjukkan. Ini ada apa sebenarnya dengan aparat?” kritiknya.

Lebih jauh, aktivis ini menyebut bahwa praktik illegal drilling justru masih berlangsung aktif, bahkan di kawasan konservasi Tahura STS Jambi. Ia juga menyebut nama sebuah koperasi, Koperasi BSE, yang diduga memberikan β€˜payung hukum’ bagi operasi ilegal tersebut.

β€œInformasinya, kegiatan pengeboran ilegal justru merasa aman karena ada Koperasi BSE di Batang Hari. Ini harus dibuka secara terang-benderang!” tandasnya.

Polres Batang Hari sebelumnya menyatakan tetap berkomitmen menuntaskan kasus illegal drilling yang telah merusak lingkungan dan merugikan Negara miliaran rupiah.

Namun, dengan masih berkeliarannya para DPO dan lemahnya pengawasan di lapangan, publik mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH)dalam menangani kasus ini secara tuntas.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait