Pasien BPJS Wajib Ikuti Alur, RSUD Natuna Terapkan Sistem KRIS dan Fingerprint

IMG 20250705 WA0051

NATUNA | Go Indonesia.id_ Pelayanan kesehatan di RSUD Natuna kini semakin tertib dan modern, menyusul penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta verifikasi sidik jari (fingerprint) bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.

Direktur RSUD Natuna, dr. Ari Fajarudin, menegaskan bahwa seluruh pasien BPJS wajib mengikuti alur berobat berjenjang sesuai regulasi pemerintah. “Pasien harus membawa surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), kecuali dalam kondisi gawat darurat,” ujar dr. Ari, Jumat (4/7).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ia menjelaskan, sistem fingerprint yang sudah diterapkan sejak 2021 bertujuan mencegah penyalahgunaan kartu BPJS. “Saat pertama kali datang, sidik jari pasien direkam sebanyak 10 kali. Selanjutnya, cukup satu kali saja untuk verifikasi,” jelasnya.

Menurut dr. Ari, hampir seluruh warga Natuna telah memiliki jaminan kesehatan BPJS, baik mandiri maupun yang ditanggung pemerintah (PBI). Karena itu, penggunaan layanan harus sesuai aturan demi efisiensi dan keadilan.
“Langkah-langkah ini bukan untuk mempersulit, justru sebaliknya. Ini agar manfaat BPJS benar-benar tepat sasaran,” tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa pihak rumah sakit secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi agar pelayanan tetap lancar dan nyaman.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, menambahkan bahwa sejak Mei 2024, RSUD Natuna telah menghapus sistem kelas rawat inap BPJS (kelas 1, 2, dan 3), dan menggantinya dengan sistem KRIS.
“Sekarang semua pasien dirawat berdasarkan kondisi medis, bukan kelas iuran. Ini bentuk keadilan dalam pelayanan kesehatan,” tegas Hikmat.

Untuk pasien rawat jalan, proses diawali dengan pendaftaran di loket menggunakan KTP, kartu BPJS, dan surat rujukan atau kontrol dokter. RSUD Natuna juga telah menyediakan sistem pendaftaran online untuk mempermudah akses masyarakat.

“Kami imbau masyarakat agar memahami alur pelayanan. Ada sekitar 144 jenis diagnosa yang semestinya bisa ditangani di FKTP tanpa perlu rujukan ke rumah sakit,” ujarnya.

Meski demikian, pelayanan tetap terbuka bagi kasus darurat. “Jika nyawa pasien terancam, seperti kecelakaan atau kondisi kritis, silakan langsung ke IGD. Kami akan tangani tanpa melihat administrasi dulu,” tegas dr. Ari.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap layanan RSUD semakin profesional, merata, dan memberi rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait