NIAS SELATAN | Go Indonesia.id_ Penanganan laporan penganiayaan yang dialami oleh Kepala Biro (Kabiro) salah satu media lokal, Fatinaso Bu’ulolo diduga mengalami perlambatan oleh pihak Polres Nias Selatan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait perkembangan proses hukum atas laporan tersebut.
Peristiwa pemukulan terhadap Fatinaso dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Namun, lambatnya tindak lanjut dari laporan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan insan pers dan masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum di wilayah itu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu penyidik dari Unit I, Aipda Edu Rohmans, S.H menyampaikan tanggapannya:
> *”Luar biasa pemahaman Bapak perihal penanganan perkara 👍. Kami secara bertahap dan kontinu telah memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor dan penasihat hukumnya. Kami juga menangani perkara ini secara profesional dan prosedural. Menurut saya, tidak ada yang diperlambat atau dihambat, hanya saja Bapak mungkin belum memahami alur dan prosesnya.”*
Meskipun demikian, pihak keluarga korban dan rekan seprofesi berharap agar Polres Nias Selatan bersikap profesional serta segera menuntaskan proses hukum terhadap kasus ini. Mereka juga meminta agar tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah Nias Selatan.
Reporter (Deni Zega)