Reporter : Hermanto
BATANG HARI | Go Indonesia.id β Publik dikejutkan dengan ulah seorang oknum perangkat Kelurahan yang juga menjabat sebagai Ketua RT berinisial S, yang diduga mencuri pakan ayam bersama rekannya R, seorang pekerja kandang di PT. POP PAN, Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari. Aksi mereka terekam jelas oleh CCTV perusahaan pada 1 Juni 2025, namun hingga kini keduanya bebas melenggang tanpa proses hukum yang jelas.
Penangkapan terhadap kedua pelaku sempat dilakukan keesokan harinya, 2 Juni 2025, oleh pihak perusahaan dan dibawa ke Polsek Pemayung. Sumber internal perusahaan menyebutkan, saat ditangkap, kedua pelaku sudah dalam kondisi diborgol dan ada bukti kuat berupa rekaman CCTV, saksi mata, dan barang bukti pakan ayam.
Namun yang mengejutkan, meski bukti lengkap dan pelaku tertangkap tangan, kasus ini berakhir dengan jalan damai. Menurut keterangan beberapa saksi yang enggan disebutkan namanya, kedua pelaku hanya dikenai denda sebesar Rp38 juta yang dibayarkan secara patungan oleh mereka berdua.
βSangat disayangkan, bukannya diproses hukum sebagaimana mestinya, malah diselesaikan damai. Padahal sudah jelas ada rekaman CCTV dan pengakuan dari pelaku,β ujar salah satu pegawai kelurahan saat ditemui awak media.
Sementara itu, pihak Kelurahan Jembatan Mas mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut hingga kasus selesai. Mereka menyayangkan bahwa peristiwa ini terjadi di wilayah kerja kelurahan tanpa ada pelibatan perangkat kelurahan maupun lembaga adat.
βIni mencoreng wajah pemerintahan lokal. Pelaku yang merupakan Ketua RT masih aktif menjalankan tugas seperti biasa, seakan tak terjadi apa-apa,β kata sumber dari kelurahan.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa pemasangan CCTV dilakukan setelah kehilangan pakan ayam terjadi berulang kali. Terungkap, pelaku diduga sudah lima kali melakukan pencurian sebelum akhirnya tertangkap.
Lebih jauh, dugaan intervensi terhadap proses hukum makin mencuat karena sebelumnya, warga berinisial A yang diduga mencuri ayam dari perusahaan tersebut justru diproses hukum secara serius hingga mengalami pengeroyokan dan kasusnya kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Bahkan, rekonstruksi sempat digelar untuk kasus A, sedangkan kasus S dan R justru didamaikan diam-diam.
βIni ketimpangan yang nyata. S dan R bahkan diduga ikut dalam pengeroyokan terhadap A, namun kini malah lolos dari jerat hukum. Ada apa dengan aparat penegak hukum kita?β ujar sumber lain dari Kelurahan Jembatan Mas.
R kabarnya telah diberhentikan dari pekerjaannya di perusahaan, namun S yang notabene adalah Ketua RT dan perangkat kelurahan masih menjabat hingga hari ini tanpa sanksi apa pun.
Dugaan kuat, perdamaian dilakukan karena kekhawatiran pihak-pihak tertentu jika kasus pengeroyokan terhadap A kembali dibuka. Padahal, tindakan S dan R diduga jelas melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Masyarakat berharap momentum HUT ke-79 Bhayangkara menjadi ajang perbaikan citra institusi Polri, dengan menindak tegas oknum yang bermain dalam kasus-kasus hukum.
“Polri untuk Rakyat” jangan hanya jadi slogan, tapi harus dibuktikan dengan penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegas warga.(*)
*Redaksi*