152 Hektare Kawasan Hutan di Pancer Banyuwangi Resmi Dilepas untuk Permukiman dan Pertanian Warga

IMG 20250718 WA0010 scaled

BANYUWANGI | Go Indonesia.id — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh, menghadiri kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan yang disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, kepada masyarakat Banyuwangi.

Sebanyak 152 hektare kawasan hutan di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, resmi dilepas statusnya dari kawasan hutan untuk dimanfaatkan sebagai permukiman dan lahan pertanian warga. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Menteri Kehutanan kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, selaku pemohon dan perwakilan resmi masyarakat, dalam acara yang digelar di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, pada Senin (14/7/2025). Selanjutnya, Bupati Ipuk menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan warga Dusun Pancer.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Alhamdulillah, ini artinya secara resmi, tanah yang bapak ibu tempati dan kelola sekarang sudah tidak lagi menjadi kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres meminta kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini pada 9 Juli. Alhamdulillah tanggal 1 Juli kemarin sudah selesai, saya sudah tanda tangan SK-nya. Penyerahannya hari ini,” ujar Menteri Raja Juli dalam sambutannya.

Permohonan pelepasan kawasan ini telah diajukan oleh Bupati Ipuk sejak tahun 2021 sebagai bentuk dukungan terhadap hak masyarakat atas tanah yang telah mereka tempati sejak lama. Wilayah seluas 152 hektare tersebut mencakup 1.346 bidang tanah dan diperuntukkan bagi 850 Kepala Keluarga.

Sebagian warga yang menempati kawasan tersebut merupakan korban relokasi bencana tsunami tahun 1994. Kawasan itu telah lama difungsikan sebagai permukiman, lahan pertanian, serta infrastruktur umum seperti jalan beraspal, instalasi listrik, sarana pendidikan, dan tempat ibadah.

Bupati Ipuk menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Menteri Kehutanan atas terselesaikannya proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di wilayah Dusun Pancer. Dengan diterbitkannya SK pelepasan kawasan hutan ini, masyarakat Dusun Pancer kini dapat hidup dan bertani dengan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati sejak puluhan tahun lalu.

Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait