Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id β Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menunjukkan wajah brutalnya di Kabupaten Merangin. Dua unit Dompeng yang diduga kuat milik DIKA dan SARING bebas beroperasi di wilayah B2, Kecamatan Pemenang Barat, tanpa hambatan dan tanpa rasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Gambar eksklusif yang diperoleh redaksi memperlihatkan kondisi nyata di lokasi tambang. Dua rakitan dompeng berdiri kokoh di atas gundukan tanah yang digali dalam-dalam. Selang-selang besar menjulur ke Sungai, menghisap dan membuang lumpur. Disekitar lokasi, kerusakan lingkungan sudah tak bisa disangkal: hutan $awit rusak, tanah longsor dan aliran Sungai berubah keruh.
Hingga kini, tidak ada tindakan dari Aparat. Tidak ada penyitaan alat, tidak ada penangkapan dan tidak ada upaya pengamanan lokasi. Padahal, keberadaan Dompeng ini jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
βItu Dompeng milik DIKA dan satunya lagi milik Bapak SARING,β ujar seorang warga yang tak mau disebut namanya saat diwawancarai di lokasi, Kamis (24/7/2025).
Publik bertanya, dimana peran Aparat? Mengapa tambang ilegal yang beroperasi terang-terangan ini tidak juga disikat? Jika aktivitas ilegal sebesar ini dibiarkan, maka dugaan adanya βmain mataβ antara pemilik tambang dan oknum Aparat semakin menguat.
Selain merusak lingkungan, PETI juga menciptakan ketimpangan hukum dan ketidakadilan. Saat masyarakat kecil ditertibkan karena hal sepele, pengusaha PETI justru dibiarkan memperkosa alam dengan leluasa.
Masyarakat mendesak Kapolres Merangin dan seluruh Aparat Penegak Hukum untuk bertindak Tegas. Tangkap pemodalnya! Sita alat beratnya! Bongkar jaringannya!
Jika pembiaran ini terus terjadi, bukan hanya lingkungan yang hancur “kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum akan hilang sepenuhnya”.
Hukum bukan panggung sandiwara. Jika Aparat diam, maka rakyat akan bersuara lebih keras!
Catatan redaksi : Dokumentasi visual disimpan untuk keperluan verifikasi lanjutan dan dapat digunakan sebagai barang bukti apabila penegakan hukum dilakukan.(*)
*Redaksi*