Gelar Sidang GTRA Bahas Redistribusi Tanah Pelepasan Kawasan Hutan

1ab 4

BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai tindak lanjut pelaksanaan program redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Sidang yang berlangsung di Aula Kantah Banyuwangi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banyuwangi, Mohammad Norawi. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait pelepasan kawasan hutan untuk keperluan reforma agraria.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Redistribusi tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta permukiman masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah penerima manfaat.

Dalam sidang tersebut, dibahas rencana redistribusi tanah di sembilan desa, yaitu: Jambewangi, Karangdoro, Pesanggaran, Temurejo, Watukebo, Kendalrejo, Sumbergondo, Seneporejo. Kedungasri.

β€œProgram ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat dan memastikan akses tanah yang legal, terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan,” ujar Mohammad Norawi.

Sidang GTRA melibatkan berbagai unsur, termasuk perangkat daerah, kementerian/lembaga terkait, serta perwakilan masyarakat desa yang menjadi lokasi redistribusi. Hasil dari sidang ini akan menjadi dasar dalam penetapan subjek dan objek redistribusi tanah yang sah secara hukum.

Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait