GAMNR Soroti Lemahnya Penyidikan Kasus Mafia Tanah di Tanjungpinang, Desak Penambahan Pasal TPPU

IMG 20250726 WA0025

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id β€” Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menyoroti indikasi lemahnya penanganan hukum dalam kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Tanjungpinang. GAMNR menilai proses penyidikan yang dilakukan belum memenuhi prinsip profesionalitas dan belum dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kritik tajam ini disampaikan menyusul pernyataan resmi dari Polda Kepulauan Riau yang mengungkap adanya unsur perputaran uang dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. (26/7/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun ironisnya, penyidik disebut tidak memasukkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ke dalam berkas perkara.

Menurut GAMNR, penghilangan pasal TPPU sangat disayangkan karena pasal tersebut berperan krusial dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan, serta membuka ruang untuk menjerat pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual maupun penerima manfaat.

β€œKami mendesak agar penyidik bertindak profesional, objektif, dan transparan. Penambahan pasal TPPU wajib dilakukan agar pelaku dapat dijerat maksimal dan jaringan mafia tanah ini benar-benar terbongkar hingga ke akar,” ujar perwakilan GAMNR dalam pernyataan resminya.

GAMNR mengingatkan bahwa proses hukum yang lemah dan tidak menyeluruh hanya akan memperkuat impunitas dan semakin merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya di daerah.

Reporter: Edy
Editor: Redaksi Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait