MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Aktivitas tambang Galian C ilegal di wilayah Pal 13, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, kini makin brutal. Fakta di lapangan membuktikan, alat berat bebas beroperasi, mengeruk tanah merah tanpa pengawasan dan tanpa izin resmi. Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menindak, justru diduga tutup mata dan bungkam seribu bahasa.
Temuan ini diperoleh langsung oleh tim awak media saat melakukan investigasi dan sosial kontrol pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 10.11 WIB. Lokasi berada tepat di Pondok Meja, Pal 13, dalam wilayah hukum Polsek Mestong. Namun ironis, tak terlihat satu pun tindakan hukum, meskipun aktivitas ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.
“Kami saksikan sendiri, excavator beroperasi, tidak ada papan proyek, tidak ada legalitas dan APH diam saja. Ada apa ini? Rakyat butuh keadilan, bukan pembiaran!” tegas salah satu jurnalis investigasi.
Kegiatan tambang ini jelas-jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) :
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK atau SIPB) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Sayangnya, hukum itu seolah hanya berlaku untuk rakyat kecil. Mafia tambang ilegal justru bebas merusak lingkungan dan mengeruk keuntungan pribadi, sementara APH hanya diam.
Informasi yang diperoleh menyebut, tambang ilegal di Pal 13 ini diduga kuat dikuasai oleh seorang berinisial A. Bahkan, bukan hanya satu titik, ada beberapa lokasi Galian liar yang kini makin aktif. Rakyat bertanya, Apakah ada yang membekingi?
“Jika Polsek Mestong dan pihak terkait tetap diam, maka jelas ada dugaan kongkalikong! Kami tidak akan tinggal diam!” ucap salah satu aktivis lingkungan dengan nada keras.
Tim media bersama aktivis dan masyarakat akan melakukan aksi besar-besaran jika penambangan ilegal ini tidak segera ditindak.
“Kami beri waktu! Jika tidak ada tindakan Tegas, kami akan turun ke jalan, demo di depan Mapolda Jambi, bawa bukti dan data lengkap! Ini bukan gertakan, ini perlawanan!” tegas koordinator aktivis lapangan.
GoIndonesia.id akan terus mengawal kasus ini. Hukum harus berdiri tegak. Jangan biarkan rakyat dibungkam dan tambang ilegal berjaya di atas pembiaran Aparat!(*)
Redaksi