Truk Batubara Tonase Tinggi, Ancaman Maut di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau

IMG 20250805 WA0053

TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Jalan Lintas Timur yang menghubungkan Provinsi Jambi dan Riau kini kian berbahaya. (5/8/25)

Ratusan truk Batubara bertonase tinggi jenis tiga sumbu melintas setiap hari tanpa kendali. Salah satu truk dengan muatan besar bahkan terekam kamera awak media tengah melintas bebas di ruas jalan rusak tanpa pengawasan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kondisi jalan rusak, bergelombang, berlubang, dan sebagian ambles menjadi mimpi buruk bagi pengendara, terutama sepeda motor dan mobil kecil.

Belum lagi ancaman kecelakaan akibat truk-truk berukuran besar yang kerap memaksakan diri melintas meski kondisi jalan tidak layak.

Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur secara tegas :
– Pasal 19 ayat (2) menyebutkan: “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.”

– Pasal 277 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi ketentuan teknis dan laik jalan, dengan ancaman pidana satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.

– Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur tentang batas muatan kendaraan (JBI) dan dimensi kendaraan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat langsung pada kerusakan jalan dan potensi kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, Surat Edaran Gubernur Jambi dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Pemprov Jambi dengan Pemkab/Pemkot tentang jam operasional dan pembatasan truk Batubara, nyaris tak punya daya paksa. Dilapangan, truk-truk tambang tetap melaju, siang dan malam.

β€œKondisi ini sudah darurat. Jalan Negara dipakai seenaknya. Pemerintah seolah tak berdaya menghadapi pengusaha Batubara,” keluh warga Merlung yang saban hari melintasi jalur ini.

Foto yang diabadikan oleh tim media ini memperkuat laporan warga tentang truk Batubara bertonase tinggi yang masih melanggar batas muatan dan laik jalan. Terlihat muatan tidak ditutup sempurna, dengan kondisi kendaraan yang mengkhawatirkan.

Masyarakat mendesak agar :
– Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemkab Tanjab Barat menutup sementara jalur bagi angkutan batubara yang melebihi tonase.

– Aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan melakukan penegakan hukum di lapangan, bukan sekadar razia formalitas.

– Penerapan Timbangan Portabel (Weigh In Motion) di jalur rawan overtonase segera direalisasikan.

Keselamatan masyarakat di jalan raya bukan untuk dikorbankan demi kepentingan bisnis.

Sudah terlalu lama Pemerintah terkesan membiarkan ancaman ini terjadi tanpa solusi konkret.

Pertanyaannya : sampai kapan korban terus berjatuhan karena pembiaran ini? Apakah aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil? Saatnya Negara hadir, bukan absen.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait