JAKARTA | Go Indonesia.id – Dewan Pers menegaskan langkah Tegas terhadap media dan jurnalis yang menyalahgunakan simbol atau nama institusi Negara.
Salah satu tindakan konkret yang ditempuh adalah pencabutan sertifikat kompetensi wartawan yang terbukti berada di bawah media abal-abal atau media yang menggunakan nama lembaga Negara tanpa hak.(6/8/25)
Langkah ini dinilai krusial demi menjaga integritas profesi jurnalis serta melindungi masyarakat dari misinformasi dan disinformasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Negara.
“Kami tidak segan mencabut sertifikat wartawan yang terafiliasi dengan media tidak sah. Ini untuk menjaga marwah jurnalistik yang beretika dan profesional,” tegas anggota Dewan Pers, Jazuli.
Tidak bergerak sendiri, Dewan Pers juga menjalin kerja sama resmi dengan institusi penegak hukum.
Melalui nota kesepahaman (MoU) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap media yang menyalahgunakan nama, atribut, maupun simbol lembaga Negara.
“Kami juga melakukan MoU, baik itu dengan Polri maupun Kejaksaan Agung.
Tujuannya antara lain adalah untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga Negara secara tidak sah,” ungkap Jazuli.
Dewan Pers juga menyerukan kewaspadaan publik agar tidak tertipu oleh media yang membawa embel-embel nama lembaga Negara.
Masyarakat diminta memverifikasi legalitas media melalui situs resmi Dewan Pers sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi.
Disisi lain, pemilik media diingatkan agar tidak bermain-main dengan identitas kelembagaan.
Penggunaan nama media yang menyesatkan atau menyerupai institusi Negara bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum.
“Nama media adalah identitas. Jika digunakan untuk menyesatkan, konsekuensinya jelas: bisa hukum, bisa etik. Kami tak akan diam,” tegas Dewan Pers.
Langkah ini menandai komitmen Dewan Pers dalam membersihkan ekosistem pers dari oknum dan media yang tidak bertanggung jawab.
Wartawan profesional diminta tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menjaga kepercayaan publik melalui informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Redaksi*