PULAU TIGA BARAT | Go Indonesia.id – Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah desa serta masyarakat digelar di Desa Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Selasa (12/ 8 /2025). Acara ini dihadiri oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Natuna, yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, SH, MH.
Sejumlah kepala desa terlihat serius menyimak materi, di antaranya Kepala Desa Tanjung Kumbik, Rozain; Kepala Desa Seling, Raja Syamsul Bahari; dan Kepala Desa Setumpuk, Zurman. Kehadiran mereka menuai apresiasi warga.
“Bagus sekali kades-kades ini mau hadir, jadi bisa langsung paham aturan hukum dan menyampaikan ke masyarakat,” kata salah satu warga Desa Seling.
Namun, di tengah jalannya kegiatan, Kepala Desa Tanjung Kumbik Utara justru tidak terlihat hadir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kades tersebut sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar daerah hingga 11 Agustus 2025. Meski masa perjalanan dinas telah berakhir sehari sebelumnya, ia belum juga berada di tempat saat acara berlangsung.
“Padahal sebelum berangkat beliau sudah tahu ada acara ini,” ujar salah satu staf desa yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah warga pun mempertanyakan sikap sang kades. “Ini acara penting, bukan acara biasa. Kalau SPPD sudah habis, ya mestinya sudah di sini. Jangan sampai masyarakat menganggap pemimpinnya tidak peduli,” ujar salah satu, warga setempat. Yang Nama nya tak mau di sebut kan
Warga lainnya menilai ketidakhadiran itu menunjukkan kurangnya komitmen. “Biarpun sibuk, kalau memang niat, pasti bisa hadir. Kami butuh pemimpin yang ikut memberi contoh,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kejari Natuna untuk meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat.
Materi yang disampaikan meliputi sanksi hukum terkait penyalahgunaan wewenang, tata kelola keuangan desa, dan peran pemerintah desa dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Reporter : Baharullazi