NATUNA | Go Indonesia.id— Dalam upaya memperkuat transparansi dan mencegah penyalahgunaan anggaran di tingkat desa, Kepala kejaksaan Negeri Kabupate Natuna, di wakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., memberikan bimbingan hukum kepada aparatur pemerintah desa dan masyarakat se-Kecamatan Pulau Tiga Barat. Kegiatan ini berlangsung di Desa Karang Labuk.
Dalam paparannya, Tulus menjelaskan peran kejaksaan dalam mendampingi pengelolaan dana desa berbasis teknologi informasi melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa.
Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pengelolaan keuangan desa, peran kejaksaan di bidang intelijen, perdata dan tata usaha negara (TUN), pidana khusus, serta pidana umum. Ia juga menyoroti kerja sama antara Kementerian Desa PDTT dan Kejaksaan Agung RI melalui nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS), serta strategi membangun sinergi antar-lembaga.
Tulus mengingatkan adanya kendala sumber daya manusia serta teknis-administrasi di tingkat desa yang kerap memicu masalah hukum. Karena itu, ia mendorong pendekatan pencegahan agar aparat desa tidak terjerat tindak pidana korupsi.
> “Kami hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk membimbing dan mengingatkan sejak awal agar dana desa benar-benar digunakan untuk kemakmuran masyarakat,” tegas Tulus.
Acara dibuka langsung oleh Camat Pulau Tiga Barat, Junaidi, yang mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi semacam ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparat desa dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap setiap desa di Natuna mampu mengelola anggaran secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan. Langkah pencegahan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan menjadi benteng awal dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.
Reporter : Baharullazi