PASAMAN TIMUR | Go Indonesia.Id – Bau busuk praktik tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat, makin menusuk. Aktivitas haram yang merusak hutan, mencemari Sungai, hingga menelan korban jiwa itu justru diduga dibekingi oknum aparat.
Nama Kapolsek Duo Koto, Antoni Hasibuan, SH, kini diseret ke pusaran isu panas tersebut. Warga menudingnya ikut membackup operasi tambang emas ilegal di Batang Kundur, Jorong Sungai Jernih, Nagari Cubadak, hingga kawasan hutan lindung Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat.
Ironisnya, bukannya membuka akses publik, Kapolsek malah memblokir WhatsApp wartawan, yang tengah mengungkap kasus ini. Tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk pembungkaman pers, sekaligus menutup ruang transparansi informasi.
Pada 31 Agustus 2025, sebanyak 47 kepala keluarga menandatangani surat pernyataan resmi, yang disahkan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat. Mereka menolak keras keberadaan PETI.
βKalau aparat tidak bertindak, kami yang akan turun tangan,β tegas salah satu warga.
PETI di Daerah ini bukan hanya merusak alam, tapi juga merenggut nyawa. Pada 22 April 2024, seorang operator Excavator, Rudianto Gultom (31), tewas terseret arus Sungai saat bekerja di lokasi tambang ilegal. Hingga kini, pemilik alat berat yang diduga terlibat belum pernah tersentuh hukum.
Undang-undang tidak main-main dalam mengatur larangan PETI :
– Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) : Penjara maksimal 5 tahun + denda Rp100 miliar.
– UU No. 18 Tahun 2013 (Pemberantasan Perusakan Hutan) : Hukuman 3β15 tahun + denda Rp1,5β10 miliar jika PETI dilakukan di kawasan hutan lindung.
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) : Ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapapun yang menghalangi kerja wartawan.
Dengan dasar hukum sejelas ini, publik bertanya-tanya, mengapa PETI justru makin subur di Pasaman Timur?
βPolri seharusnya hadir menegakkan hukum, bukan justru melukai kepercayaan rakyat. Kalau benar ada oknum yang membackup, itu pengkhianatan terhadap institusi dan masyarakat,β kecam seorang tokoh masyarakat.
Kutipan Akademisi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, juga menegaskan :
βJika aparat justru menjadi tameng kejahatan lingkungan, maka Negara sedang dikhianati dari dalam. Mabes Polri wajib turun tangan.β
Kini, sorotan publik tertuju pada Kapolda Sumbar dan Mabes Polri. Jika kasus ini tidak segera ditindak tegas, reputasi Polri bisa hancur hanya karena ulah segelintir oknum di Daerah.(*)
Redaksi