PT KMB Mangkir dari Panggilan Polres Kotim Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

IMG 20250922 WA0000

SAMPIT | Go Indonesia.id – PT. karya Makmur Bahagia (KMB) mangkir dari pemanggilan penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyerobotan lahan yang di klaim milik warga yang bernama Hodie

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa (9/9/2025), namun pihak perusahaan meminta penundaan dengan alasan masih berada di Jakarta. Lalu dilakukan panggilan ulang yang kedua Jumat (12/9/2025) namun pihak perusahaan tidak hadir. Selanjutnya, pemanggilan ketiga Kamis (18/9/2025) pun tak dihadiri dengan alasan serupa.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œPemeriksaan saksi dari pihak pelapor sebelumnya berjalan sesuai jadwal. Kini giliran pihak perusahaan dimintai keterangan, hingga tiga kali penundaan yang mereka minta, pihak perusahaan tetap belum bisa hadir, dengan alasan yang tidak jelas. Ini menunjukkan ketidak kooperatifan dari perusahaan,” ujar kuasa hukum Hodie dari Supersemar Law Firm, Minggu (21/9).

Kuasa hukum menegaskan hingga kini PT KMB masih berstatus terlapor, dan baru akan dimintai klarifikasi untuk pertama kalinya. Ia sudah mengkonfirmasi dengan penyidik terkait penjadwalan ulang. β€œPihak penyidik menyampaikan jadwal baru akan diinformasikan kemudian. Kami berharap perusahaan bersikap kooperatif agar perkara ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum berharap agar penyidik menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: R/Lapinfo/126/VI/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 23 Juli 2025.

β€œJika terlapor sudah tiga kali mangkir tanpa alasan sah, maka penyidik berwenang melakukan pemanggilan paksa sebagaimana diatur undang-undang,” tegasnya kuasa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan jelas belum diketahui secara detail dari pihak PT KMB kepada pihak kuasa hukum saat dikonfirmasi ke Polres Kotim.

Sementara itu, penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Kotim menyatakan bahwa jadwal pemanggilan ulang akan diinformasikan lebih lanjut.

Hingga kini, perkara dugaan penyerobotan lahan warga tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan, pungkasnya.

Reporrer (Fauji)


Advertisement

Pos terkait