Kades Marok Kecil Akui Pusing Hadapi Aktivitas Illegal Logging di Desanya

a6e788cc3cb44750a1f2f34ea9ba54d3

MAROK,LINGGA | Go Indonesia.id_ Kepala Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, mengaku kewalahan menghadapi aktivitas ilegal logging yang terjadi di wilayahnya. Praktik penebangan liar tersebut telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.

Informasi ini terungkap berdasarkan hasil investigasi dari tim Paralegal Satu Hati, yang menerima laporan dari warga berinisial U alias A.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam laporannya, warga menyampaikan adanya dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Desa Marok Kecil. Bukti foto tumpukan kayu hasil tebangan liar juga disertakan.

“Kami sudah mengantongi bukti kuat berupa dokumentasi foto kayu hasil jarahan dari hutan lindung.

Bahkan, kami telah melakukan komunikasi langsung dengan salah satu pelaku berinisial I,” ujar salah satu anggota tim Paralegal Satu Hati kepada media online, Selasa (24/9/25).

Dari pengakuan I, aktivitas tersebut melibatkan sedikitnya enam orang pelaku. Dalam sebuah pesan singkat yang dikirimkan kepada tim investigasi, I sempat dikonfirmasi terkait kepemilikan kayu yang ditunjukkan dalam foto.

Kades Akui Pusing: “Kalau Mau Kerja, Jangan Bikin Saya Pusing”

Kepala Desa Marok Kecil tidak menampik adanya praktik penebangan liar di wilayahnya.

Ia bahkan mengungkapkan rasa frustrasinya saat dimintai keterangan oleh media dan tim investigasi.

“Kalau kalian mau kerja, jangan bikin saya pusing,” ujar Kades Marok Kecil, seperti disampaikan tim Paralegal Satu Hati.

Pernyataan ini dianggap mencerminkan dilema yang dihadapi pemerintah desa, di satu sisi harus menegakkan hukum, namun di sisi lain dihadapkan pada kenyataan bahwa aktivitas illegal logging telah menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga.

Butuh Penindakan Serius dari APH dan Pemda

Anggota Paralegal Satu Hati menegaskan bahwa kegiatan illegal logging ini diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan telah berlangsung cukup lama.

Mereka juga mencurigai adanya kelonggaran dari aparat atau pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Kegiatan ini seperti dibiarkan. Seharusnya, APH, pemerintah daerah, dan pihak berwenang menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tegas mereka.

Dalam hukum Indonesia, pelaku illegal logging dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda maksimal Rp2,5 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan.

Namun demikian, para pelaku berdalih bahwa aktivitas tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyediakan alternatif mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.

Seruan kepada Pemkab Lingga

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah Kabupaten Lingga untuk lebih serius menanggapi praktik illegal logging di desa-desa.

Edukasi hukum, pembinaan masyarakat, dan penindakan terhadap pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat atau pejabat, perlu menjadi fokus utama.

“Pemerintah harus menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat undang-undang. Jangan sampai pembiaran ini terus terjadi,” tutup anggota Paralegal Satu Hati.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait