Skandal Oplosan Beras di Batam, IMM Sebut Mafia Pangan Adalah Pengkhianat Bangsa

IMG 20250925 WA00591

Reporter : Diki Chandra

BATAM | Go Indonesia.Id – Skandal oplosan beras dan gula oleh PT Usaha Kiat Permata di Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, menggelegar. Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepri, Adhana Fadli, menyebut praktik kotor ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tetapi kejahatan pangan terorganisir yang merobek kepercayaan rakyat pada negara.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Ini kejahatan ekonomi yang sadar, terstruktur, dan terorganisir. Tidak bisa dipandang remeh,” tegas Adhana, Senin (22/9/2025).

IMM mengungkap cara kerja yang keji: beras kualitas rendah dicampur dengan beras medium, lalu dibungkus ulang dalam karung premium. Semua dijalankan sistematis, bahkan diduga ada oknum yang membekingi.

“Mustahil perusahaan bisa seenaknya mengoplos dalam skala besar tanpa perlindungan. Indikasi kuat praktik ini sudah lama berjalan. Kenapa aparat diam?” tantang Adhana.

Di tengah harga beras yang melonjak, oplosan adalah tikaman bagi rakyat kecil. Bukan sekadar bisnis curang, tapi serangan terhadap ketahanan pangan nasional.

“Kalau beras oplosan dibiarkan beredar, rakyat makin sengsara. Ini bukan lagi soal dagang—ini kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.

Aktivis IMM menegaskan, pelaku oplosan bisa dijerat dengan :
1. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

2. Pasal 135-136 UU Pangan: pidana 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Tidak ada alasan aparat menutup mata. Hukum harus bicara!” ujar Adhana.

IMM Kepri menuntut Presiden, Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri segera membentuk tim investigasi nasional. Kasus Batam diyakini hanyalah puncak gunung es mafia pangan di Indonesia.

“Kalau mafia pangan tidak diberangus, rakyat akan terus jadi korban keganasan kapitalis,” serunya.

Adhana menutup dengan pernyataan keras: “Mafia pangan adalah pengkhianat bangsa. Mereka menjual penderitaan rakyat demi uang. Pelaku harus diseret ke meja hukum!”

Sementara itu, akademisi Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran dagang. “Kejahatan pangan adalah extraordinary crime. Aparat harus bertindak, karena membiarkan mafia pangan sama saja menggadaikan masa depan bangsa,” tegasnya.V

*Redaksi*


Advertisement