Reporter : Apriandi
RIMBO BUJANG, TEBOΒ | Go Indonesia.Id – Khoirunnisa Wulandari, alias Wulan, owner arisan asal Lampung Barat, hanya dalam seminggu harus menelan kerugian fantastis hingga Rp 500 jutaβRp 2 miliar. Penyebabnya? Sejumlah member arisan tidak mengembalikan uang tunai tepat waktu.
Modus penipuan ini cukup nekat. Yunita Sari dan suaminya menggunakan KTP orang lain sebagai jaminan untuk ambil uang tunai, sementara beberapa anggota lain mengabaikan kewajiban membayar meski sudah diberi toleransi cicilan.
Tidak sedikit yang menghilang dan memblokir nomor komunikasi, meski sebagian masih bersedia mencicil. Beberapa bahkan sudah menandatangani Surat Pernyataan Penggelapan Dana.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancamannya penjara hingga empat tahun.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, pakar hukum keuangan, menegaskan:
“Ini peringatan keras bagi masyarakat. Arisan dan investasi sosial tetap berisiko jika disalahgunakan. Aparat hukum harus bertindak tegas agar menjadi efek jera.”
Warga diminta awas dan selektif sebelum ikut arisan atau investasi, agar tidak menjadi korban selanjutnya.(*)
*Redaksi*