NATUNA | Go Indonesia.id– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, menegaskan bahwa rumah dinas yang berada di kawasan perumahan ASN Kabupaten Natuna sudah lama berstatus sebagai aset daerah.(4/10/25).
Menurut Boy, rumah dinas bertipe C tersebut bukan merupakan rumah jabatan, sehingga siapa pun ASN diperbolehkan menempatinya dengan mekanisme sewa kepada Pemerintah Daerah Natuna. Pendapatan dari sewa itu akan masuk sebagai pemasukan asli daerah (PAD).jelas Sekda Natuna,Boy, Saat di komfirmasi pada 4,10,2025, melalui sambungan telpon.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Natuna telah menindaklanjuti sejumlah temuan administratif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tahapan yang harus dilaksanakan secara bertahap, di antaranya:
1. Inventarisasi aset
2. Sertifikasi tanah
3. Appraisal rumah yang dibangun pribadi
4. Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pemilik ke Pemda
5. Pencatatan aset oleh Pemda
6. Penertiban penghuni
Semua tahapan itu sudah kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dan masukan dari BPK,” ujar Sekda Natuna.
Dari data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Natuna dalam beberapa tahun terakhir memang tengah melakukan penertiban terhadap aset-aset daerah, termasuk rumah dinas dan lahan yang sebelumnya belum memiliki kejelasan status hukum.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK agar pemerintah daerah lebih tertib dalam pencatatan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset milik daerah, sehingga tidak menimbulkan potensi masalah hukum di kemudian hari.
Sejumlah rumah dinas ASN yang dibangun dengan dana pribadi di atas lahan pemerintah kini telah dilakukan proses appraisal dan serah terima (BAST) untuk kemudian tercatat secara resmi sebagai aset daerah.
Dengan begitu, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menarik retribusi sewa maupun melakukan perawatan fasilitas.
Selain itu, Sekda menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan transparansi dan keadilan bagi seluruh ASN, sehingga setiap aparatur sipil negara yang menempati rumah dinas mempunyai kewajiban dan hak yang jelas sesuai aturan.
Prinsipnya kita ingin semua tertib. Siapa pun ASN boleh menempati rumah dinas, tapi mekanismenya jelas, sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi bagi daerah,” tutup Boy Wijanarko.
Reporter : Baharullazi