Ricuh! Penertiban PETI di Kuansing, Preman Serang Polisi dan Wartawan, Hukum Tidak Boleh Kalah!

IMG 20251007 WA0020

KUANSING | Go Indonesia.id – Penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (7/10/2025), berakhir ricuh.

Personel Polres Kuansing yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat diserang oleh sekelompok preman saat melakukan operasi penertiban di lokasi tambang ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam insiden itu, seorang wartawan lokal bernama Ayub Kelana turut menjadi korban kekerasan. Wajahnya lebam akibat dipukuli, dan sepeda motor yang digunakannya untuk meliput dibakar massa.

β€œSaya ikut rombongan polisi saat penertiban PETI. Tiba-tiba ada oknum preman yang saya kenal, memprovokasi massa untuk menyerang saya,” ujar Ayub usai mendapat perawatan di Puskesmas Cerenti.

Bentrok pecah ketika aparat berupaya menutup aktivitas tambang emas ilegal di bantaran Sungai Kuantan. Massa menolak dan menyerang petugas.

Mobil dinas Kapolres Kuansing ikut menjadi sasaran lemparan batu hingga kaca depan pecah, sementara mobil operasional Polres Kuansing lainnya dirusak secara brutal.

β€œMotor saya dibakar. Polisi juga diserang. Ini sudah anarkis, saya akan buat laporan resmi agar para pelaku ditangkap,” tegas Ayub.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan kriminal berat dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

β€œKami tidak akan mundur. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Siapa pun yang menyerang aparat, merusak fasilitas negara, dan melukai wartawan akan kami kejar dan proses hukum,” tegas Kapolres.

Menurut hukum pidana, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain :
– Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

– Pasal 406 KUHP, tentang perusakan barang milik orang lain atau fasilitas negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

– Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

– Jika terbukti menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas negara, pelaku dapat dijerat pula dengan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI di Kuansing akan terus berjalan, meski dihadang oleh kelompok yang mencoba melindungi aktivitas tambang ilegal.

β€œKami akan bersihkan Kuansing dari PETI. Tidak ada kompromi bagi pelaku tambang ilegal dan para provokator yang menghambat penegakan hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kuansing masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.

Situasi di lokasi sudah terkendali, sementara aktivitas tambang ilegal di Pulau Bayur telah dihentikan total.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait