NATUNA | Go Indonesia.id_Proyek pemeliharaan jembatan di wilayah Kabupaten Natuna senilai Rp 2,1 miliar menuai sorotan masyarakat. (9/10/25)
Warga menilai hasil pekerjaan terlihat asal-asalan dan tidak mencerminkan nilai anggaran besar yang digelontorkan pemerintah pusat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau, melalui Satker Pelaksanaan Wilayah I Provinsi Kepri, di bawah Kementerian PUPR – Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dari informasi yang tertera di papan proyek di lokasi kegiatan, pekerjaan ini bernilai Rp 2.125.414.000 dengan masa pelaksanaan 180 hari kerja dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Proyek dipercayakan kepada CV. Karya Anak Bangsa, sementara pihak pengawasan dilakukan oleh PT. Ottoman Architecture KSO PT. Bintang Inti Rekatama.
Cat Belang dan Mudah Pudar
Pantauan masyarakat di lapangan, hasil pengecatan besi jembatan terlihat tidak rapi, bahkan warnanya sudah mulai pudar meski pekerjaan belum lama berjalan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kualitas cat yang digunakan tampak tidak sesuai standar.
> Catnya cepat pudar, bahkan terlihat belang seperti papan catur. Kalau anggarannya miliaran, mestinya hasilnya rapi dan bagus, bukan asal jadi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Warga juga mempertanyakan apakah bahan yang digunakan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau justru memakai material dengan kualitas rendah demi menekan biaya.
> Kami hanya berharap proyek pemerintah jangan dikerjakan sembarangan. Uangnya bukan kecil, hasilnya harus bisa dinikmati masyarakat,” tambahnya.
Pelaksana Enggan Komentar Banyak
Ketika dikonfirmasi media, Pelaksana Proyek Fajri Ramadhan menyebut dirinya sudah beberapa kali dikonfirmasi oleh awak media lain.
> Maaf, saya sudah konfirmasi di beberapa media yang hubungi saya,” ujarnya singkat.
Minta APH dan Inspektorat Turun Tangan
Sejumlah kalangan menilai proyek ini perlu mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah, agar memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan tidak merugikan negara.
Jika terbukti tidak sesuai RAB, maka pelaksana dan pengawas proyek bisa dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, pelanggaran terhadap standar teknis juga bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk pencabutan izin atau masuk daftar hitam (blacklist).
Publik Tunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. Karya Anak Bangsa maupun PT. Ottoman Architecture KSO PT. Bintang Inti Rekatama selaku konsultan pengawas.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memastikan proyek pemeliharaan jembatan ini dikerjakan dengan baik, agar fasilitas publik tersebut benar-benar aman, kuat, dan sesuai standar kualitas pemerintah pusat.
Reporter : Baharullazi