DESA TANDIKEK | Go Indonesia.id_ Perilaku tak pantas ditunjukkan oleh oknum perangkat desa di Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal. Bendahara Desa Tandikek, Ade Rizki Azhari Harahap, diduga melakukan penghinaan secara verbal kepada seorang jurnalis melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.(12/10/25).
Peristiwa ini terjadi ketika Ridwan Lubis, jurnalis dari media Kicau News, mencoba mengonfirmasi isu yang tengah berkembang di Desa Tandikek terkait dugaan bahwa sekdes dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memprovokasi warga untuk menandatangani dokumen penonaktifan kepala desa.
Menurut Ridwan, ia telah menghubungi sekdes dan ketua BPD melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi sebelum pemberitaan diterbitkan.
Namun, keduanya tidak memberikan jawaban. Bahkan, kontak WhatsApp Ridwan justru diblokir oleh mereka.
Yang mengejutkan, pesan WhatsApp justru masuk dari nomor milik Ade Rizki Azhari Harahap, bendahara desa.
Dalam isi pesannya, Ade menulis, “Kita siap tayang.” Ketika Ridwan membalas dan mengajak untuk bertemu di Simpang Gambir, Ade justru merespons dengan bahasa tidak pantas.
Berikut sebagian kutipan isi percakapan WhatsApp yang ditunjukkan Ridwan:
“Model kau reporternya nggak masuk rekap samaku.”
Ridwan membalas: “Biar saya laporkan sekdes kalian itu.”
Lalu dijawab Ade: “Laporkan babi kau, kira takut orang mob kau anjing. Nyari duit gak usah gitu kali kau, nampak kali miskinnya.”
Tak hanya itu, Ridwan juga mengungkap bahwa dalam percakapan telepon, Ade menyampaikan kata-kata kasar lainnya yang dinilainya sebagai bentuk penghinaan serius.
“Perkataan Ade sangat di luar batas. Saya sangat menyayangkan sikap seperti itu muncul dari seorang aparat desa.
Ini jelas menunjukkan krisis moral di tubuh pemerintahan desa, khususnya pada individu yang bersangkutan,” ujar Ridwan.
Atas kejadian tersebut, Ridwan menyatakan akan melaporkan tindakan Ade ke Polres Mandailing Natal dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 45 UU ITE berbunyi:
> (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), (2), (3), atau (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
“Saya akan menempuh jalur hukum. Hal ini harus ditindak tegas agar perilaku seperti ini tidak terulang dan menjadi contoh buruk di tengah masyarakat,” tutup Ridwan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Tandikek maupun dari Ade Rizki Azhari Harahap terkait tuduhan tersebut.
Reporter: Muhammad Hamka, S.Pd
Editor: Redaksi GoIndonesia.id
 
									 

 
											 
 
 
 
 

