BANYUWANGI | Go Indonesia.id_ Sebuah kabar melegakan datang bagi seluruh masyarakat Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten dan DPRD Banyuwangi secara resmi menegaskan penerapan sistem multitarif dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang secara mutlak berarti tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.
Penegasan ini dikukuhkan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi pada Rabu malam (20/8/2025).
Dalam sidang bersejarah tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan.
Inti dari perubahan ini adalah adopsi skema multitarif dalam penetapan PBB-P2, sebuah langkah progresif yang menjamin stabilitas beban pajak bagi warga.
Rapat Paripurna ini merupakan inisiatif proaktif dari Pemkab Banyuwangi, yang mengikuti mekanisme formal dan kewenangan DPRD Kabupaten Banyuwangi. Keputusan ini lahir dari serangkaian konsultasi dan evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Pemkab bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dengan tegas menyatakan komitmen pemerintahannya. βKami berkomitmen penuh untuk menggunakan sistem multitarif sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian, sangat jelas bahwa tidak akan ada kenaikan tarif PBB-P2,β ujarnya, menyiratkan keteguhan dan keberpihakan kepada rakyat.
Ipuk tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai lapisan warga. Ia memuji masukan serta komitmen kolektif yang sama dengan Pemkab dan DPRD dalam menolak kenaikan tarif PBB.
Bagi Ipuk, partisipasi aktif masyarakat ini merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. βTerima kasih kepada semuanya. Saran dan masukan dari masyarakat adalah bagian krusial dari pengawasan terhadap setiap langkah kami,β ucap Ipuk, menegaskan pentingnya suara rakyat.
Lebih lanjut, Ipuk mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kekompakan dan persatuan daerah. Menurutnya, kemajuan Banyuwangi hanya akan terwujud jika seluruh elemen masyarakat bersatu padu dalam visi yang sama.
Senada dengan Bupati, pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, mengungkapkan bahwa rapat paripurna ini merupakan permintaan langsung dari Bupati Ipuk Fiestiandani.
Hal ini, menurut Michael, adalah bukti nyata bahwa Bupati Ipuk senantiasa mendengarkan dan merespons aspirasi masyarakat Banyuwangi.
βIni menandakan bahwa Ibu Bupati benar-benar mendengarkan apa yang menjadi keinginan masyarakat Banyuwangi. Terbukti, tidak butuh waktu lama bagi kami untuk dapat melaksanakan rapat paripurna penting ini,β tegas Michael, menggarisbawahi responsivitas dan kecepatan pemerintah dalam menjawab kebutuhan rakyat.
Pengesahan Perda multitarif ini menjadi tonggak penting, menandai era baru pengelolaan pajak daerah yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.
Reporter : Indah Razak