Main Jual Tanah Orang! Yusiran Terancam Penjara, Akademisi Hukum Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah di Tanjab Barat

IMG 20251018 WA0025 1

Reporter : Apriandi

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Seorang warga bernama Yusiran diduga nekat menjual lahan perkebunan milik orang lain tanpa izin pemilik sah maupun sepengetahuan Ketua RT setempat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Penjualan sepihak itu menghebohkan warga RT 08 Parit Ilahi, sebab lahan yang dijual merupakan milik Siti Munawaroh, yang memiliki surat dan bukti kepemilikan lengkap atas tanah tersebut.

โ€œKami sama sekali tidak pernah menjual atau memberi izin siapa pun untuk memperjualbelikan lahan kami. Apa yang dilakukan oleh Yusiran ini jelas melanggar hukum. Ia menjual lahan tanpa sepengetahuan kami, tanpa izin Ketua RT 08, bahkan tanpa saksi warga. Ini murni penyerobotan,โ€ tegas Siti Munawaroh, dengan nada kecewa.

Suami Siti yang juga wartawan investigasi Go Indonesia.id menyebut pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti kepemilikan dan kronologi peristiwa untuk dilaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

โ€œKami bukan cari ribut, tapi ini soal hak milik dan harga diri keluarga kami. Kami sudah memberi kesempatan, tapi tidak ada itikad baik. Maka langkah hukum adalah jalan terakhir agar pelaku jera dan hukum ditegakkan,โ€ ujarnya.

Ketua RT 08 Parit Ilahi, Rofik Umurona, membenarkan bahwa transaksi yang dilakukan Yusiran tidak pernah diketahui atau disetujui oleh pihak RT maupun warga.

โ€œKalau benar ada jual beli tanpa sepengetahuan RT dan warga, maka itu bisa dikategorikan ilegal. Prosedur di wilayah kami jelas, setiap transaksi tanah harus ada saksi dan dokumen sah. Kalau main diam-diam, itu mencurigakan dan bisa memicu konflik,โ€ kata Rofik.

Berdasarkan keterangan warga, lahan yang disengketakan mencapai 25 hingga 150 depo tanah di area perkebunan sisi kiri dan kanan Desa Lumahan. Situasi ini menimbulkan keresahan, karena dikhawatirkan dapat memicu pertikaian antarwarga jika tidak segera ditangani secara hukum.

Menanggapi kasus ini, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, akademisi dan pakar hukum agraria, menyebut tindakan menjual tanah milik orang lain jelas termasuk tindak pidana penyerobotan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

โ€œSetiap orang yang dengan sengaja menjual, menyewakan, atau menggadaikan tanah milik orang lain tanpa hak, bisa dijerat Pasal 385 KUHP. Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara,โ€ tegas Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, kasus semacam ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tapi juga mengancam stabilitas sosial di tingkat Desa.

โ€œDari sisi perdata, tindakan itu juga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata karena termasuk perbuatan melawan hukum. Pemilik sah bisa menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil,โ€ jelasnya.

Lebih jauh, Prof. Sutan mengingatkan agar Pemerintah Desa tidak abai terhadap kasus-kasus semacam ini.

โ€œPemerintah Desa wajib menindaklanjuti laporan warga. Kalau ada praktik jual beli tanah tanpa prosedur resmi, itu bukan hanya persoalan moral tapi hukum. Jika dibiarkan, bisa jadi preseden buruk dan menimbulkan konflik horizontal,โ€ tegasnya lagi.

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini kini tengah menjadi sorotan warga Desa Lumahan. Publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Karena dalam negara hukum, tidak boleh ada pihak yang seenaknya memperjualbelikan hak orang lain, apalagi di atas penderitaan pemilik sahnya.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait