Kejaksaan Agung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Kasus KDRT di Merauke

1 DPRD 24

JAKARTA | Go Indonesia.id _ Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 dari 11 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang diadakan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Tersangka Bismar Ronald Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Merauke. Bismar diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kejadian bermula pada 16 Desember 2024, ketika Bismar mendorong istrinya, Fransiska Sinthia Irene Lelimarna, hingga terjatuh akibat perbedaan pendapat terkait izin membawa anak-anak mereka liburan ke Jayapura. Fransiska mengalami luka memar akibat kejadian tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sihotang, S.H.,M.H., dan Jaksa Fasilitator Riski Wulandari, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice. Dalam proses perdamaian pada 10 Oktober 2025, Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan Korban meminta agar proses hukum dihentikan tanpa syarat.

Selain kasus KDRT di Merauke, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme yang sama, dengan berbagai kasus seperti KDRT, pengancaman, pencurian, penggelapan dalam jabatan, dan penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya respon positif dari masyarakat.

Sementara itu, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka M. Rifani alias Fani dari Kejaksaan Negeri Tapin terkait kasus kejahatan yang membahayakan kepentingan umum tidak dikabulkan karena bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

JAM-Pidum menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai peraturan yang berlaku sebagai perwujudan kepastian hukum.

Reporter : Iskandar
Sumber: puspenkum kejaksaan RI


Advertisement

Pos terkait