Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id β Program pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tahun anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp350 juta itu dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan asas manfaat dan kualitas.
Menurut laporan warga, proyek yang dikerjakan menggunakan alat berat Excavator Komatsu tersebut tidak menunjukkan hasil yang layak. βTapak jalan asal jadi, cepat rusak. Tidak ada manfaatnya bagi kami masyarakat Renah Kemumu,β ujar salah satu warga kepada Go Indonesia.id, Minggu (27/10/2025).
Proyek pemeliharaan jalan usaha tani itu diketahui berada di tiga titik lokasi, yakni :
1. Pematang Sui
2. Renah Kayu Kembali
3. Pematang Panjang
Namun, masyarakat menyebut hasil pekerjaan di ketiga lokasi tersebut sama saja, asal dikerjakan tanpa mutu dan jauh dari harapan.
Lebih lanjut, warga mengaku tidak dilibatkan dalam pengawasan proyek. Bahkan ketika mencoba mengingatkan pihak Desa, Kepala Desa Ringo justru memberikan jawaban yang dinilai tidak bertanggung jawab.
βKata Pak Kades, tahun depan nanti kita anggarkan lagi. Tapi kami masyarakat sudah muak dengan alasan seperti itu,β tutur warga dengan nada kecewa.
Selain JUT, warga juga menyoroti proyek jembatan gantung tahun 2024 yang juga diduga dikerjakan asal-asalan. Dana proyek itu, menurut warga, hanya digunakan untuk membeli tali sling bekas dan papan mal seadanya, sementara sebagian pekerjaan diselesaikan secara gotong royong warga karena kurangnya material dari pihak Desa. βUang Negara besar, tapi hasilnya kami yang harus kerja bakti menambah bahan jembatan. Ini jelas tidak adil,β tambahnya.
Atas kondisi ini, masyarakat Renah Kemumu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Merangin segera turun tangan dan memeriksa dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Ringo beserta kroninya.
Jika benar ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan :
βSetiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.β
Masyarakat berharap aparat hukum tidak tutup mata terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan rakyat di tingkat Desa.
βKami menunggu tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum. Jangan biarkan Dana Desa dijadikan ladang bancakan pribadi,β tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Renah Kemumu, Ringo, belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan warga tersebut.(*)
REDAKSI







