PISA Siap Geruduk Mabes Polri! Desak Tangkap Bos PETI di Pasaman: Raffi, Misra dan Runsyah Kenal Hukum?

IMG 20251029 WA0118

PASAMAN | Go Indonesia.id – Gerakan mahasiswa dan pemuda kembali bergemuruh dari ranah Minang. Plaintif Indonesian Student Alianci (PISA) secara terbuka menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menindak tegas para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang makin brutal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Aksi besar-besaran akan digelar di Mabes Polri, Jakarta, sebagai bentuk desakan atas lemahnya penegakan hukum di Daerah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

โ€œKami insyaAllah akan melaksanakan aksi besar-besaran di Mabes Polri untuk menuntut Kapolri menuntaskan PETI di Kabupaten Pasaman, tepatnya di wilayah Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto,โ€ tegas Zaki Mahendra, SH, selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) PISA, Rabu (29/10/2025).

Zaki menyebut tiga nama yang disebut-sebut sebagai bos PETI, yakni Raffi, Misra, dan Runsyah, yang selama ini bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

โ€œAda lima unit ekskavator mereka operasikan di lokasi tambang ilegal itu. Mereka seperti kebal hukum. Bahkan Kapolres dan Kapolda seolah tidak berdaya menindak mereka,โ€ ujarnya.

Lebih mencengangkan lagi, salah satu pelaku bernama Misra sempat membuat pernyataan menantang hukum di salah satu media online Beritarakyatnusantara.com:

โ€œSelama kami masih bisa bayar, tak ada yang bisa ganggu,โ€ ucapnya, dikutip Zaki.

Selain itu, Zaki juga mengungkap dugaan adanya intervensi terhadap wartawan yang mencoba mengangkat kasus tersebut. Seorang jurnalis berinisial A disebut menerima tekanan agar tidak menerbitkan berita tentang jaringan PETI tersebut.

โ€œRekan kami di lapangan mendapat intimidasi. Katanya, โ€˜urus saja wilayahmu sendiriโ€™,โ€ ungkap Zaki kecewa.

Melihat bobroknya penegakan hukum di Sumatera Barat, PISA mengajukan tiga tuntutan keras ke Mabes Polri :
– Copot Kapolda Sumatera Barat, karena gagal menindak pelaku PETI di wilayah hukumnya.

– Copot Kapolres Pasaman, karena diduga menerima upeti dari pelaku PETI.

– Tangkap dan adili Raffi, Misra, serta Runsyah, sebagai aktor utama perusakan lingkungan di Pasaman.

โ€œKalau dalam waktu 7×24 jam ketiga orang itu tidak juga ditangkap, kami akan turun dengan aksi yang lebih besar,โ€ tegas Zaki menutup pernyataannya.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang berbunyi :

โ€œSetiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).โ€

Selain itu, aktivitas PETI juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena menimbulkan kerusakan ekosistem serta pencemaran air dan tanah.

Kegiatan PETI di Pasaman bukan hanya bentuk kejahatan lingkungan, tapi juga tamparan keras bagi wibawa aparat penegak hukum di Sumatera Barat. Kini publik menanti langkah nyata Kapolri: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan dikangkangi oleh โ€œbos tambang ilegalโ€ yang merasa tak tersentuh hukum.(*)

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait