NATUNA | Go Indonesia.id_ Gelombang laporan dan pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Natuna terus menguat sepanjang Oktober 2025.
Sejumlah media, termasuk GoIndonesia.id, menyoroti berbagai praktik yang diduga menyalahi aturan, mulai dari manipulasi rekomendasi nelayan, keterlibatan pengepul, hingga aliran solar bersubsidi ke kapal-kapal besar dari luar daerah.
Laporan-laporan tersebut kini menjadi dasar desakan masyarakat agar Kapolda Kepulauan Riau segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penyelewengan yang diduga merugikan nelayan kecil dan keuangan negara.(31/10/25)
SPBUN Sepempang, Pering, dan Cemaga Jadi Sorotan
Dalam laporan investigatif berjudul “Solar Bersubsidi Nelayan Diduga Disedot Pembeli Non-Nelayan, SPBUN Sepempang, Pering, dan Cemaga Jadi Sorotan” (GoIndonesia.id, 27 Oktober 2025), disebutkan bahwa pembeli non-nelayan diduga menyedot solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Modusnya, menggunakan rekomendasi palsu atau fiktif milik nelayan yang digadaikan kepada pengepul dengan imbalan uang tunai.
Akibat praktik ini, nelayan kecil di sejumlah wilayah seperti Sedanau dan Bunguran Barat mengaku sering tidak kebagian jatah solar, bahkan terpaksa membeli dengan harga non-subsidi agar tetap bisa melaut.
Birokrasi Sulit, Solar Mengalir ke Luar Jalur
Dalam berita berjudul “Dilema Nelayan Natuna: Mengurus Rekom Susah, Minyak Pun Mengalir Sampai Jauh” (27/10 ), para nelayan mengeluhkan proses pengurusan rekomendasi BBM yang terlalu rumit dan memakan waktu.
Ironisnya, di sisi lain, solar bersubsidi justru mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Bukan kami tidak patuh aturan, tapi prosesnya berliku. Ketika kami butuh minyak, stoknya sudah habis,” ungkap seorang nelayan dalam laporan tersebut.
Kapal Luar Daerah Diduga Jadi Muara Solar Subsidi
Artikel “Kapal Ikan Luar Daerah Diduga Jadi Salah Satu Muara Aliran Minyak Subsidi Nelayan Natuna (Cantrang dan Lengkong)” (29 Oktober 2025) mengungkap indikasi bahwa kapal cantrang dan lengkong dari luar daerah memanfaatkan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan lokal.
Solar tersebut diduga diperoleh melalui jaringan pengepul yang menggunakan rekomendasi nelayan setempat.
Pemain BBM Solar Diduga Tak Tersentuh Hukum
Masih dari GoIndonesia.id (29 Oktober 2025), laporan berjudul “Pemain BBM Solar di Natuna Diduga Tak Tersentuh Hukum” menyoroti oknum pengepul dan pengusaha yang bebas memperjualbelikan solar bersubsidi menggunakan rekomendasi nelayan.
Meski praktik ini sudah lama terjadi, penegakan hukum dinilai belum maksimal.
Beberapa pengepul diduga menguasai puluhan rekomendasi nelayan. Mereka menampung solar bersubsidi dalam skala besar,” tulis media tersebut.
Camat Bunguran Timur Siapkan Sanksi Tegas
Sebagai respon, Plt Camat Bunguran Timur menyatakan akan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan rekomendasi bagi nelayan yang terbukti menyalahgunakan solar bersubsidi (GoIndonesia.id, 30 Oktober 2025).
Ia juga menegaskan pentingnya peran RT/RW dalam proses verifikasi agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Desakan Warga ke Kapolda Kepri
Berdasarkan rangkaian laporan tersebut, masyarakat meminta Kapolda Kepulauan Riau segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan penyelewengan ini.
Pasalnya, peredaran solar bersubsidi yang tidak tepat sasaran telah menyengsarakan nelayan kecil, menghambat aktivitas ekonomi pesisir, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kalau aparat diam, masalah ini akan terus berulang. Kami minta Kapolda Kepri segera bertindak,” ujar seorang tokoh nelayan Sedanau kepada wartawan.
Reporter : Baharullazi
 
									 

 
											 
 
 
 
 
 







