Kinerja Bea Cukai dan Disperindag Dipertanyakan, Rokok Ilegal Marak di Natuna

IMG 20251103 WA0016

NATUNA | Go Indonesia.id_ Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Natuna kian marak dan sulit dikendalikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja instansi terkait, terutama pihak Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan barang beredar di daerah.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah toko dan warung eceran di berbagai kecamatan di Natuna dengan bebas menjual rokok tanpa pita cukai. Rokok-rokok tersebut beredar dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk legal, dan diminati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Salah seorang warga Ranai yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa hampir di setiap warung kini bisa ditemukan rokok tanpa cukai.

Sekarang beli rokok murah gampang, hampir semua warung jual. Tapi anehnya kok bisa bebas begitu saja, tidak pernah ada razia,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Masyarakat menilai Bea Cukai seolah menutup mata terhadap peredaran barang ilegal tersebut. Begitu juga dengan Disperindag Natuna, yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap barang-barang konsumsi yang beredar di pasaran.

Padahal, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari instansi terkait untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah Natuna.

Maraknya peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha resmi yang taat aturan.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait