Diduga Jadi Tempat Pembakaran Emas Ilegal, Rumah Mewah di Sungai Keruh Disorot!

IMG 20251108 WA0110

TEBO TENGAH | Go Indonesia.id –
Tim investigasi mengungkap praktik mencurigakan di sebuah rumah mewah di pinggir Jalan Lintas Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Rumah tersebut diduga kuat menjadi lokasi pembakaran dan penampungan hasil tambang emas ilegal (PETI) yang disebut-sebut milik pria berinisial Uda Mul.

Warga sekitar sudah lama resah. Mereka menyebut aktivitas ilegal itu berjalan terang-terangan tanpa tersentuh hukum. “Tempat pembakaran emas itu di belakang rumah mewah pinggir jalan lintas, pemiliknya sering dipanggil Uda Mul. Ada sekitar enam atau tujuh tungku pembakaran miliknya,” ujar seorang warga, Jumat (18/10/2025).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi menemukan bekas aktivitas pembakaran masih aktif. “Biasanya sore sampai malam ramai. Banyak pekerja PETI datang dari Sungai Keruh dan Desa Kilis, antre untuk membakar atau menjual hasil tambang mereka,” ungkap warga lainnya.

Warga mengaku heran mengapa aktivitas tersebut dibiarkan begitu lama. “Sudah lama beroperasi dan seolah tidak tersentuh aparat. Masyarakat bingung, kenapa bisa bebas begitu?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Aktivitas tambang dan pengolahan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

📜 Pasal 158 :
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

📜 Pasal 161 :
“Setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.”

Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 dan 56 KUHP, yang menjerat mereka yang turut serta atau membantu kejahatan.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (2/11/2025), Uda Mul memilih berkelit dan menunjukkan sikap defensif.
“Astaghfirullah, ntah apo lah maksud Abang ni,” ujarnya dengan nada kesal.

Ketika awak media menjelaskan maksud konfirmasi demi keberimbangan berita, Uda Mul malah menuduh, “Abang ngancam kami.”

Sikap ini justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut dilindungi atau memiliki “beking” kuat.

Pada Sabtu (8/11/2025), redaksi Go Indonesia menerima panggilan telepon dari nomor baru yang mengaku sebagai Babinsa Sungai Keruh. “Sudah-sudahlah, sudah banyak bukti transfer, sudah sering dibantu,” ujar suara di ujung telepon.

Namun ketika ditanya maksud perkataannya, orang tersebut buru-buru menjawab,

“Salah orang,” lalu menutup sambungan telepon.

Hasil penelusuran lewat aplikasi Get Contact menunjukkan bahwa nomor itu tercatat atas nama Henda Babisa Sungai Keruh. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah benar ada keterlibatan oknum aparat dalam jaringan pembakaran dan penampungan emas ilegal milik Uda Mul?

Masyarakat berharap Polsek Tebo Tengah dan Polres Tebo segera turun tangan untuk membongkar jaringan PETI ini sampai ke akar.

“Kami harap aparat jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, hukum seperti tak punya gigi,” tegas salah satu warga.

Selain menimbulkan pencemaran lingkungan, aktivitas ini juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menilai lemahnya reaksi aparat terhadap kasus semacam ini menunjukkan penegakan hukum masih selektif.

“No viral, no justice keadilan baru berjalan setelah publik ribut di media sosial. Ini ironi bagi negara hukum,” tegas Prof. Sutan.

Go Indonesia akan terus mengawal dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam jaringan pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah Sungai Keruh hingga kasus ini benar-benar diusut tuntas.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait