MOROTAI | Go Indonesia.id – Kuasa Hukum, Supriadi Hamisi, yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Canga Maluku Utara, angkat bicara terkait masaalah Pemberhentian Pembayaran Gaji salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yofany Bandari, Kamis (13/11/25).
Supriadi Hamisi, SH, sebagai Tim Kuasa dari saudari Yofany Bandari, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah, Muhammad Umar Ali, bersama beberapa pejabat terkait pada hari selasa siang di kantor bupati.
Dan sudah membicarakan hal – hal subtansi berkait dengan pemberhentian pembayaran gaji klienya, saudari
Yofani Bandari, pada hari senin tanggal 10 november 2025 kemarin.
“Bahwa dalam pertemuan kami dengan pak sekda banyak hal yang suda kami sampaikan utamanya berkait dengan poin – poin persoalan apa yang menjadi dasar pemberhentian gaji klien kami baik saat ini maupun sebelumnya, terang Supriadi,
Dan dalam pertemuan tersebut kami juga suda tegaskan ke pak Sekda bahwa berkait pemberhentian gaji klien kami dengan berdasar pada putusan pengadilan, pemberitahuan putusan dari kejaksaan, dan pengunaan ketentuan peraturan perundang-undangan lainya yg bertalian dengan status pns,
Bagi kami tak cukup alasan untuk pemberhentian pembayaran gaji klien kami, tampa bermaksud mendahului proses untuk tidak melaksanakan hak hukum dari klien kami sebab dasar pemberhentian gaji klien kami adalah keadaan hukum yang bersifat umum dan berlaku terhadap siapa saja yang telah dihukum atas dasar putusan pengadilan,
Sehingga pertangungjawaban hukum atas dasar putusan pengadilan seperti yang dijadikan alasan pemberhentian gaji klien kami itu mesti dipandang pada pertangungjawaban perbuatannya bukan pada status administrasinya, sebab status adiminstrasi itu yang menjadi sebab Klien kami mendapat Gaji artinya pertangungjawaban perbuatan dengan status adiminstrasinya itu dua rezim hukum yang berbeda,
Artinya status adiministrasi klien kami yang disebut dengan PNS itu akan hilang kalau kemudian ada tindakan adiministrasi yang secara tegas menunjuk pada klien (SK PTDH) tegas dalam pengertian konkrit individual dan final diluar itu keadaan hukum yang berlaku umum saja,
Karena itu, penegasan seperti yang suda kami sampaikan, Alhamdulillah direspon baik oleh pemda pulau morotai melalui pak Sekda, bahwa tehadap apa yang menjadi keberatan juga harapan kami tim kuasa mewakili kepentingan hukum klien kami, akan segera dibicarakan dengan bagian-bagian teknis dan hasilnya akan disampaikan ke kami tim kuasa,
Berangkat dari hasil pertemuan tersebut, kami Tim Kuasa khususnya menungu apa hasil yang akan disampaikan ke kami dari Pemda Pulau Morotai dengan segalah ikhtiar kami berharap agar hak hukum Klien kami dapat diwujudkan”.
Reporter (Ode)






