Ali Fikri dkk Gugat Ayu Putri Hartika dan Kepolisian ke PN Banyuwangi

IMG 20251114 WA00011

BANYUWANGI | Go Indonesia.id_Tiga warga Banyuwangi, yaitu Ali Fikri, Fathorramhan, dan Reza Dewantara, telah resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan dengan Nomor Perkara 275/Pdt.G/2025/PN Byw ini diajukan kepada Ayu Putri Hartika (Tergugat I), Kapolsek Tegaldlimo (Tergugat VIII), dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi (Tergugat IV), menyusul penetapan mereka sebagai tersangka dalam laporan pemerasan, ancaman, dan pencurian.

Kuasa Hukum para penggugat dari Alam ( Aliansi Lawyer Muda) Banyuwangi yakni Nurul safii, S.H.,M.H.,Supriyadi, S.H., M.H., dan Rozakki Muhtar, S.H.,secara tegas menyatakan bahwa proses hukum yang dialami kliennya merupakan bentuk dugaan kriminalisasi dan cacat secara hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

“Kami menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami ini sangat dipaksakan dan cacat hukum, khususnya dari segi formil,” ujar Supriyadi dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Supriyadi merinci dua alasan fundamental yang mendasari pernyataan tersebut:

1. Ketidakberwenangan Pelapor: “Pelapor, Ayu Putri Hartika, bukanlah pihak yang langsung berkepentingan (debitur) dalam hal ini. Dengan demikian, dia tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk melaporkan.”
2. Dasar Laporan yang Rapuh: “Laporan ini tidak didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup. Tidak adanya Surat Keterangan Kredit atau Surat Keterangan BPKB dari perusahaan pembiayaan (finance) sebagai bukti awal menjadikan laporan ini tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam KUHAP.”

Kronologi Kasus dan Upaya Hukum

Bermula dari laporan Ayu Putri Hartika ke Polsek Tegaldlimo, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi pada 8 April 2025. Pada 19 Agustus 2025, ketiga penggugat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menolak penetapan tersangka terhadap kliennya kemudian kuasa hukum mengajukan dua kali permohonan praperadilan. Permohonan pertama (27 Agustus 2025) dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) oleh PN Banyuwangi. Upaya kedua (10 Oktober 2025) saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Nurul Safii, S.H., M.H., menambahkan bahwa kliennya adalah korban dari dugaan laporan palsu. “Klien kami datang dengan niat baik dan suasana kekeluargaan, bukan untuk mengancam atau memeras. Kami memiliki bukti video yang akan kami ajukan di persidangan untuk membuktikan hal ini,” jelas Nurul Safii.

Tujuan Gugatan Perdata

Gugatan PMH ini diajukan tidak semata untuk meminta ganti rugi materiil dan immateriil, tetapi lebih untuk memulihkan nama baik serta menegakkan prinsip keadilan.

“Gugatan ini adalah bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang sewenang-wenang. Kami ingin menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara proporsional dan berdasarkan bukti yang sah, bukan atas dasar laporan yang lemah dan cacat formil,” tegas Nurul Safii.

Reporter : Donny/Indah


Advertisement

Pos terkait