BANYUWANGI | Go Indonesia.idβ Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menjembatani permasalahan lahan seluas 700,67 hektare antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dengan perusahaan tambang emas PT Bumi Sukses Indo (BSI). Rapat tersebut diadakan di ruang Komisi IV DPRD Banyuwangi pada Kamis (13/11/2025).
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT BSI, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PUCKPP), Camat Pesanggaran, dan Kepala Desa Pesanggaran.
Menurut Patemo, anggota DPRD Banyuwangi dari fraksi PDIP yang juga merupakan Ketua Komisi IV dan memimpin rapat tersebut, mediasi ini penting untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. βKami dari DPRD memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi,β ujarnya.
Patemo menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari KTH Tambak Agung terkait kejelasan lahan yang mereka garap di sekitar Gunung Tumpang Pitu. βPara petani merasa perlu ada transparansi dan komunikasi yang lebih baik dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan perusahaan,β katanya.
Lebih lanjut, Patemo berharap agar PT BSI dapat beroperasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. βKami mendorong agar ada komunikasi yang konstruktif dan solusi yang saling menguntungkan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,β tegasnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berlangsung cukup lama. DPRD Banyuwangi berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan bagi semua pihak.
Reporter : Donny/Indah







