BINTAN | Go Indonesia.id _Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menyoroti meningkatnya kasus penempatan dan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menggelar audiensi bersama Satuan Tugas Pekerja Migran Ilegal (Satgas PMI) Bintan pada Senin (17/11/2025) di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan untuk membahas kondisi yang kian meresahkan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Satgas PMI memaparkan situasi terbaru terkait munculnya titik-titik rawan di wilayah perbatasan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur tikus oleh para perekrut.
Aktivitas penampungan ilegal dan pengiriman calon PMI tanpa dokumen resmi dilaporkan meningkat dan dinilai berpotensi mengancam keselamatan warga.
Bupati Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Satgas PMI dalam menjaga keamanan wilayah dari praktik pengiriman migran ilegal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah pencegahan maupun penanganan kasus yang dilakukan Satgas.
βPemerintah Kabupaten Bintan sangat mendukung langkah-langkah Satgas, baik dari sisi pencegahan maupun penanganan kasus,β ujar Roby.
Roby menekankan bahwa persoalan PMI ilegal merupakan isu nasional yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Ia mendorong sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, imigrasi, dan tokoh masyarakat agar ruang gerak pelaku perekrutan ilegal semakin sempit.
Selain penindakan, Roby juga menyoroti pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat.
Ia menilai peningkatan literasi mengenai prosedur legal bekerja ke luar negeri menjadi langkah krusial untuk mencegah terjadinya perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi.
βDengan literasi yang baik, risiko penipuan, pelecehan, dan tindakan berbahaya terhadap pekerja migran dapat ditekan,β tegasnya.
Menutup audiensi, Bupati Roby berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Satgas PMI dapat terus diperkuat demi menjaga keamanan wilayah perbatasan sekaligus melindungi masyarakat dari aktivitas pengiriman PMI ilegal.
βKita ingin Bintan aman, tertib, dan bebas dari aktivitas pengiriman PMI ilegal,β pungkasnya.
Reporter: Az







