Gudang Ilegal Diduga Timbun Solar Subsidi di Jaluko Beroperasi Bebas, APH Diminta Tidak Tutup Mata

IMG 20251119 WA0102

Reporter : Edwin

MUARO JAMBIΒ  | Go Indonesia.Id – Aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite kembali terkuak di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Sebuah gudang ilegal yang berlokasi di Jalan Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, terpantau tetap beroperasi dengan aman dan tanpa hambatan, meski diduga kuat tidak memiliki izin resmi.

Dari hasil pantauan langsung tim awak media pada Rabu, 19 November 2025, terlihat kegiatan penampungan solar dalam jumlah besar. Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya kejelasan legalitas dan tanpa ketakutan sedikit pun terhadap potensi tindakan hukum.

Sejumlah warga sekitar mengaku heran sekaligus resah. Mereka menilai aktivitas tersebut sudah berlangsung lama namun tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH).

β€œKami melihat sendiri adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar tanpa legalitas yang jelas. Seharusnya APH setempat bertindak tegas terhadap pelaku penimbunan ini,” ujar salah satu warga.

Warga juga menyebut nama Adi sebagai sosok yang diduga merupakan pemilik gudang penimbunan tersebut.

Selain melanggar aturan, keberadaan gudang ilegal ini juga dinilai membawa dampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Penimbunan dan pengalihan BBM subsidi disebut dapat memicu pencemaran serta mengancam keselamatan warga.

Tidak hanya itu, tindakan tersebut jelas merugikan negara karena menjual BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor prioritas.

Aktivitas penimbunan dan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan :
1. Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui

2. Pasal Angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta

3. Pasal 55 KUHP: Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Atas temuan ini, masyarakat bersama insan pers meminta Polda Jambi dan jajarannya bergerak cepat, turun ke lokasi, serta menindak tegas dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut.

β€œKami berharap APH tidak tinggal diam. Turun langsung dan cek sesuai hasil investigasi kami di lapangan. Masyarakat ingin melihat bahwa kerja sama APH dan pers benar-benar nyata dalam penegakan hukum di wilayah Indonesia,” tegas warga.(*)

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait