Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Maling Teriak Maling, PT KIU di Makin Group Diduga Serobot Lahan Warga Sejak 2003, APH Diminta Tidak Tutup Mata

IMG 20251119 WA0004

KALTENG | Go Indonesia.Id – Dugaan penyerobotan lahan oleh PT Katingan Indah Utama (KIU) di bawah naungan Makin Group kembali memantik kemarahan warga Desa Santilik dan Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Konflik agraria yang sudah berlangsung sejak 2003 ini kembali membara setelah dua oknum dari jajaran Polda Kalteng disebut ikut meresahkan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Hal itu disampaikan Edwin Saprin, tokoh warga, kepada redaksi pada Sabtu (18/11/2025) sore.

Edwin menegaskan bahwa warga Santilik dan Satiung siap mati demi mempertahankan hak atas tanah mereka.

โ€œSepengetahuan saya, lahan yang disita Satgas PKH seharusnya tidak lagi dikelola PT KIU. Dari peta hasil penyidikan Polda Kalteng, wilayah itu berada di luar izin HGU PT KIU. Tapi faktanya PT KIU masih menguasai lahan tersebut,โ€ tegas Edwin.

Warga sebelumnya juga telah menyampaikan laporan resmi dan publikasi melalui berita berjudul: โ€œDiduga Serobot Lahan Warga Sejak 2003, PT KIU di Bawah Makin Group Disorot.โ€

Warga menilai dugaan perampasan tanah ini melanggar sejumlah pasal dalam hukum agraria dan pidana, di antaranya :
1. Pasal 385 KUHP
Tentang perampasan hak atas tanah, dengan ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menguasai tanah milik orang lain.

2. Pasal 55 KUHP
Dapat dikenakan untuk oknum yang diduga turut serta atau membantu tindakan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan.

3. Undang-Undang Perkebunan (UU No. 39/2014), Pasal 55 dan Pasal 94:
– Melarang perusahaan membuka, menguasai, atau memanfaatkan lahan di luar izin usaha perkebunan.

– Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

4. UU Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 & Pasal 14: Menegaskan bahwa hak atas tanah tidak boleh melanggar kepentingan umum dan tidak boleh merugikan masyarakat adat atau pemilik sah.

Edwin berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata.
โ€œHukum itu untuk mewujudkan keadilan, bukan membenarkan ketidakadilan,โ€ tegasnya.

Secara terpisah, Prof Dr Sutan Nasomal SH MH menilai polemik sengketa lahan warga dengan PT KIU sudah terlalu lama dibiarkan tanpa penyelesaian tegas.

โ€œMasalah ini harus diproses secara hukum agar terang benderang. Saya minta Pak Kapolri memerintahkan Kapolda Kalteng menyidik kasus warga versus PT KIU sampai tuntas,โ€ tegas Prof Sutan Nasomal melalui sambungan telepon dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Sabtu (18/11/2025).

Ia menyebut dugaan penguasaan lahan di luar izin HGU sebagai praktik โ€œmaling teriak malingโ€, dan menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat kalah oleh kekuatan modal.

Dengan bukti masyarakat, hasil penyidikan lahan, serta dasar hukum yang jelas, publik kini menunggu sikap APH: Apakah akan bertindak tegas atau kembali membiarkan dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung lebih dari 20 tahun ini?

REDAKSI


Advertisement