BATAM | Go Indonesia.id_Penggiat sosial Kota Batam, Haris, kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam kepada instansi vertikal, khususnya untuk pembangunan fasilitas fisik berupa gedung.(25/11/25).
Menurut Haris, praktik tersebut berpotensi kuat melanggar regulasi yang berlaku, karena hingga saat ini tidak ada satu pun Undang-Undang, Peraturan Presiden, maupun Permendagri yang memperbolehkan pemberian hibah APBD kepada instansi vertikal untuk pembangunan gedung fisik.
Hibah memang diperbolehkan kepada instansi vertikal dalam bentuk tertentu, tetapi bukan untuk pembangunan gedung.
Saya sudah memeriksa berbagai regulasi, dari Undang-Undang hingga Permendagri sampai tahun 2025, dan tidak ada satupun yang membolehkan hibah pembangunan gedung instansi vertikal. Justru yang ada adalah larangan tegas,” ujar Haris.
Haris menyebut bahwa aturan yang berlaku saat ini justru menunjukkan adanya pembatasan ketat.
Hibah APBD hanya diperbolehkan untuk non-fisik, seperti peralatan, dukungan kegiatan, atau barang yang tidak termasuk pembangunan infrastruktur.
Kalau daerah menggunakan APBD untuk membangun gedung instansi vertikal seperti Polresta, kejaksaan, ataupun kantor instansi pusat lainnya, itu sudah masuk ranah kewenangan pemerintah pusat.
Jika tetap dilakukan, maka kuat dugaan ada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan adanya kerugian negara.
Haris meminta agar seluruh proyek atau hibah APBD kepada instansi vertikal yang berupa pembangunan fisik ditinjau ulang dan diawasi dengan ketat oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas independen.
Jika benar ada pembangunan fisik instansi vertikal menggunakan APBD, maka dugaan penyalahgunaan wewenang patut ditelusuri.
Daerah tidak boleh menganggarkan sesuatu yang bukan menjadi kewenangannya, apalagi jika regulasi secara tegas melarang,” tutupnya.
Ini Penjelasan Kesbangpol Kota Batam Terkait Dana Hibah ke Instansi Vertikal
Keberadaan instansi vertikal tidak luput dari perhatian Pemerintah Kota Batam seperti halnya tahun ini pemerintah kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Batam (Kesbangpol kota Batam) menganggarkan dana hibah untuk instansi vertikal.
Kesbangpol kota Batam mengalokasikan anggaran hibah untuk Polresta Barelang sebesar 6 miliar untuk pembangunan kantor Sat Intelkan, Sat Bimmas dan Siswa Polresta Barelang yang bersumber dari dana APBD tahun 2025.
Kepala Kesbangpol kota Batam Riama Manurung, mengatakan sejak tahun 2023 dana hibah ke instansi vertikal itu beralih ke Kesbangpol, yang sebelumnya pengelola dana hibah ini dari dinas Cipta karya dan dinas Bina Marga, dari tahun 2023 sampai tahun 2025 yang diamanahkan oleh walikota Batam kepada Kesbangpol yang mengelola dana hibah ke instansi vertikal.
Jadi dari tahun 2023 sampai 2025 tentang dana hibah untuk instansi vertikal itu yang mengelola adalah Kesbangpol, katanya Senin (24/11/2025) diruangan kerjanya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Dana Hibah yang diberikan ke instansi vertikal itu bisa diberikan berupa uang atau pun pembangunan fisik.
Setiap tahun ada peraturan dari Mendagri tentang penggunaan anggaran APBD, sekarang yang digunakan Permendagri terkait dana hibah adalah UU no 15 tahun 2023 adalah mengatur mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 2024.
Kemudian Permendagri no 14 tahun 2025 untuk tahun 2026, Dana Hibah tidak dikelola lagi oleh Kesbangpol. Tahun 2026 tidak semua dana hibah ke instansi vertikal di kelola oleh Kesbangpol, akan tetapi dana hibah yang dikelola oleh Kesbangpol di tahun 2026 hanya untuk Forkopinda saja, jadi kalau instansi vertikal nya adalah Imigrasi dan Bea Cukai sudah tidak disini lagi, kalau tahun ini masih di Kesbangpol semua., tetapi tahun depan sebagian pindah ke Sekretariat Daerah, jelasnya.
Diluar Forkopimda itu bukan Kesbangpol lagi yang mengelola dana hibahnya dan dana hibahnya pindah ke Sekretariat Daerah di tahun 2026.
Akan tetapi pengusulannya tetap dari instansi vertikal, misalnya dari Polres, Kejaksaan, instansi instansi ini lah yang akan mengusulkan ke Wali Kota.
Setelah diusulkan ke Wali Kota, walikota menurunkan ke Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD), TAPD menganggarkan, setelah itu TAPD menurunkan ke Kesbangpol, Kesbangpol rapat bersama komisi I lalu di banggarkan.
Untuk proses pelelangan tetap di Kelompok Kerja (Pokja)
Kesbangpol hanya membuat Harga Pemikiran Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) lalu dikirim ke Pokja Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang akan melelang tender dengan kebutuhan pekerjaan yang dibutuhkan oleh Kesbangpol itu sendiri, setelah adanya pemenang tender baru tandatangan kontrak dengan Kesbangpol, pungkasnya.
Redaksi







