Prof Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bentuk Komisi Khusus Untuk Atasi Konflik Agraria dan Mafia Tanah

IMG 20251129 WA0136

JAKARTA | Go Indonesia.id – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof Dr. KH. Sutan Nasomal SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera membentuk Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan Nasional guna menangani carut-marut sengketa agraria dan maraknya praktik mafia tanah di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Prof Sutan saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Rabu (26/11/2025).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Menurutnya, kerancuan status tanah di Indonesia sudah berada pada titik darurat sehingga butuh lembaga khusus yang fokus pada investigasi, klarifikasi, dan pengamanan status pertanahan agar tidak terjadi tumpang tindih, sertifikat ganda, hingga manipulasi dokumen yang selama ini marak dilakukan mafia tanah.

β€œPresiden harus segera membentuk badan khusus penyelesai sengketa tanah dan pemberantas mafia tanah. Kericuhan status tanah, sertifikat ganda, dan aksi para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Negara harus hadir,” tegas Prof Sutan.

Prof Sutan mengungkapkan kegelisahannya setelah menerima banyak laporan masyarakat bahwa pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) asli BPN dapat kehilangan tanahnya melalui proses pengadilan hanya karena muncul sertifikat lain di objek tanah yang sama.

Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan ada celah besar dalam sistem administrasi pertanahan.

β€œSertifikat asli BPN seharusnya menjadi legalitas yang paling kuat. Namun banyak kasus di mana SHM bisa kalah di pengadilan karena ada sertifikat lain yang tiba-tiba muncul. Ini aneh tapi nyata,” ungkapnya.

Prof Sutan membeberkan bahwa praktik mafia tanah dapat berjalan rapi karena melibatkan oknum tidak bertanggung jawab, bahkan tidak jarang melibatkan oknum advokat maupun aparat penegak hukum.

Modus-modus yang sering ditemukan antara lain :
1. Penerbitan dua sertifikat di objek yang sama
2. Pemalsuan dokumen jual beli
3. Manipulasi peralihan hak
4. Pendudukan lahan secara ilegal
5. Legitimasi melalui proses pengadilan

Karena itu, menurutnya, setiap kasus sertifikat ganda harus diinvestigasi secara mendalam, termasuk :
1. Riwayat tanah
2. Keabsahan Akta Jual Beli (AJB)
3. Dasar penerbitan sertifikat
4. Hasil ukur BPN
5 Legalitas kepemilikan dari pemilik pertama

Jika ditemukan cacat administrasi, maka sertifikat yang bermasalah wajib digugurkan melalui proses peradilan.

Prof Sutan menegaskan bahwa keberadaan dua SHM di satu objek yang sama harus menjadi perhatian serius negara. Dalam banyak kasus, sertifikat pertama memiliki dasar hukum lebih kuat misalnya berdasarkan keputusan kementerian sehingga harus dikonfirmasi keabsahannya.

β€œBila dua sertifikat lahir di tanah yang sama, BPN harus bertanggung jawab. Bila sudah terlanjur dijual ke pihak ketiga, pemilik sertifikat sah dapat menuntut ganti rugi lewat pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sengketa tanah harus dilaporkan ke Polda dan Satgas Mafia Tanah bila proses pengadilan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurutnya, sering menjadi pintu penyelesaian karena dapat menggugurkan sertifikat yang cacat hukum.

Prof Sutan menegaskan bahwa mafia tanah sering bermodal uang miliaran untuk memenangkan perkara, sehingga rakyat kecil sulit melawan tanpa pendampingan hukum.

β€œNegara wajib hadir membela rakyat pemilik sertifikat hak milik yang sah. Mafia tanah sering menyiram miliaran rupiah agar menang di meja hukum, meski sertifikatnya jelas cacat,” ujarnya.

Ia menganjurkan masyarakat yang menghadapi persoalan tanah agar:
1. Didampingi advokat atau konsultan hukum
2. Melapor ke ATR/BPN melalui loket pengaduan
3. Menempuh jalur konsiliasi atau litigasi di pengadilan
4. Mengajukan sengketa ke PTUN bila ada cacat administrasi

Narasumber:
PROF DR. KH. SUTAN NASOMAL SH, MH Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait