KUANSING | Go Indonesia.Id β Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali mempermalukan wajah penegakan hukum. Enam pekerja tewas dalam insiden sebelumnya, namun aktivitas PETI bukannya berhenti, malah terus hidup dan bergerak bebas. Pada Minggu, 30 November 2025, tim investigasi kembali menemukan tambang ilegal yang beroperasi terang-terangan di berbagai titik di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan.
Dilapangan, tim menjumpai excavator dan rakit dompeng yang masih bekerja tanpa rasa takut. Padahal aktivitas ini telah viral, berkali-kali diberitakan, dan menuai protes keras dari masyarakat. Ironisnya, hingga kini tak terlihat tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Temuan mengarah pada dugaan kuat adanya jaringan mafia BBM subsidi yang memasok solar dari beberapa SPBU di Kuansing untuk kebutuhan alat berat dan mesin dompeng PETI. Rantai distribusi ilegal ini memperkuat dugaan bahwa operasi PETI tak berdiri sendiri, melainkan ditopang jaringan bisnis gelap yang terstruktur.
Praktik penyaluran BBM ilegal tersebut jelas termasuk tindak pidana berdasarkan :
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, (diubah UU Cipta Kerja) Penyalahgunaan BBM subsidi : Pidana penjara hingga 6 tahun dan Denda hingga Rp 60 miliar
2. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan : Untuk pihak yang menikmati, menyembunyikan, atau memfasilitasi distribusi BBM ilegal.
Masyarakat menyebut, maraknya PETI tak lepas dari lemahnya pengawasan dan dugaan adanya oknum aparat yang memberi βpayungβ terhadap para pelaku. Kondisi ini membuat aktivitas ilegal bebas tumbuh dan makin sulit diberantas.
Padahal tindak PETI jelas melanggar aturan berat dalam sektor minerba dan lingkungan hidup :
1. Pasal 158 UU Minerba, UU No. 3 tahun 2020, Menambang tanpa izin : Pidana 5 tahun penjara dan Denda hingga Rp 100 miliar
2. Pasal 35 UU Minerba : setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin pemerintah pusat.
3. Pasal 98 dan Pasal 109 UU PPLH No. 32 Tahun 2009, Kerusakan lingkungan akibat PETI : Pidana 3β10 tahun dan Denda Rp 3β10 miliar
Lokasi PETI yang kembali teridentifikasi mencakup :
1. Desa Serosah
2. Perbatasan Desa Logas
3. Area sekitar PT Udaya
4. Desa Petapahan
Semua titik tersebut berada di bawah wilayah hukum Polres Kuansing, Polda Riau, namun aktivitas PETI seolah dibiarkan bernapas lega.
Belum lama ini, pada Jumat 28 November 2025, seorang pekerja dilaporkan tertimbun longsor saat melakukan aktivitas PETI di wilayah Desa Serosah, tepatnya di Desa Jake. Insiden ini kembali mempertegas betapa mematikannya praktik tambang ilegal yang beroperasi tanpa standar keselamatan.
Informasi lapangan menyebut pemilik atau pemodal PETI diduga berinisial HS. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Polres Kuansing untuk memperoleh keterangan resmi.
Warga Kuansing mendesak aparat bergerak cepat dan tegas. Mereka menilai, selain mengancam nyawa pekerja, PETI telah merusak lingkungan dan meruntuhkan kewibawaan hukum.
βKalau dibiarkan, bukan cuma lingkungan yang rusak, tapi hukum seolah tidak ada wibawa lagi di Kuansing,β tegas seorang warga.
REDAKSI





