TAPSEL | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas tanpa izin yang melibatkan PT Agincourt Resources (PT AR) mencuat di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Aktivitas tersebut diduga telah menimbulkan kerugian bagi warga pemilik lahan dan memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pelaporan ke aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
Berdasarkan keterangan pemilik lahan, pada 13 Januari 2025, warga melaporkan adanya aktivitas penebangan kayu disertai operasi helikopter terbang rendah di atas perkebunan jengkol miliknya.
Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa izin, sehingga mengganggu dan menurunkan produktivitas tanaman jengkol yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Merespons kejadian tersebut, pada 19 Januari 2025, pemilik lahan secara resmi melaporkan aktivitas itu kepada Humas Lokal dan Humas PT Agincourt Resources. Laporan tersebut diakui telah diterima dan ditanggapi oleh kedua pihak.
Pasca pelaporan, disebut terjadi kesepakatan tidak tertulis antara pemilik lahan, Humas Lokal, dan Humas PT AR.
Dalam kesepakatan itu, PT AR menjanjikan kerja sama berkelanjutan hingga berakhirnya izin kerja perusahaan di wilayah Desa Pardomuan.
Bentuk kerja sama dimaksud berupa kegiatan bongkar muat dan porter logistik, yang dijalankan oleh organisasi KSPSI – PUK 13, organisasi yang dibina langsung oleh pemilik lahan.
Kerja sama tersebut diklaim telah berjalan sejak Agustus 2024 dan dijanjikan akan terus berlangsung.
Namun, dalam pelaksanaannya, kesepakatan itu justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pemilik lahan menyebut adanya gangguan dari oknum warga sekitar terhadap aktivitas pekerjaan, yang diduga terjadi akibat kelalaian Humas Lokal dalam menjamin keberlangsungan kesepakatan.
Akibat pelanggaran tersebut, pada 21 September 2025, pemilik lahan kembali melaporkan permasalahan ini kepada pihak terkait. Selanjutnya, pada 24 September 2025, dilakukan mediasi resmi di Kantor Koramil 19 Siais, yang dihadiri oleh pemilik lahan, Humas Lokal, dan Humas PT AR. Mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Koramil 19 Siais dan menghasilkan kesepakatan tertulis.
Namun, kesepakatan tertulis itu kemudian ditarik kembali oleh pemilik lahan. Alasannya, isi kesepakatan dinilai tidak menyentuh pokok persoalan utama serta tidak ada realisasi nyata dari PT AR atas poin-poin yang telah disepakati.
Pencabutan resmi kesepakatan dilakukan pada 29 Oktober 2025.
Merasa tidak mendapatkan kepastian dan keadilan, pemilik lahan akhirnya menempuh jalur hukum dan administratif. Pada 10 Desember 2025, laporan resmi kembali dilayangkan ke Polres Tapanuli Selatan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, serta Satgas PKH.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hubungan perusahaan tambang dengan masyarakat sekitar wilayah operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Agincourt Resources belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas tanpa izin, pelanggaran kesepakatan, serta laporan yang telah dilayangkan ke aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
REDAKSI







