LSM PERANG Soroti Penegakan Hukum Aktivitas Tambang Bauksit di Lingga

IMG 20260109 WA0004

LINGGA | Go Indonesia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM PERANG) Kabupaten Lingga menyoroti kinerja aparat penegak hukum, khususnya Gakkum SDM terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kabupaten Lingga yang dinilai belum ditangani secara transparan dan tuntas.

Ketua LSM PERANG menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran pertambangan yang terjadi.(8/1/26).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Menurutnya, lemahnya penindakan dapat menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

β€œPenegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum kehilangan wibawa. Masyarakat Lingga menuntut keadilan dan transparansi,” tegasnya.

LSM PERANG juga menyinggung nilai historis dan filosofis Kabupaten Lingga sebagai Bunda Tanah Melayu yang menjunjung tinggi kearifan lokal dengan semboyan *di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung*. Namun, dalam praktiknya, aktivitas pertambangan justru dinilai berpotensi mengabaikan prinsip tersebut dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan.

Aktivitas tambang bauksit yang kembali menjadi sorotan publik disebut melibatkan PT HJ sebagai perusahaan utama, dengan sejumlah subkontraktor di antaranya CV SEP serta kontraktor lainnya. Persoalan utama, menurut LSM PERANG, bukan hanya pada aktivitas tambang, melainkan pada dugaan permasalahan perizinan dan pola kerja sama yang diterapkan.

Berdasarkan penelusuran LSM PERANG dan koordinasi dengan masyarakat peduli Kabupaten Lingga, diperoleh informasi bahwa pada tahun 2013 wilayah tersebut berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013. Penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan baru dilakukan pada tahun 2015 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 76/Menhut-II/2015.

Dengan demikian, LSM PERANG menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan sebelum tahun 2015 tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran kehutanan. Namun, persoalan muncul pada kegiatan pertambangan yang berlangsung setelah penetapan kawasan hutan tersebut, khususnya yang melibatkan PT HJ bersama para subkontraktornya.

LSM PERANG juga mempertanyakan skema kerja sama pertambangan yang dinilai berlapis dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Mereka menyoroti apakah pemegang konsesi diperbolehkan memberikan kewenangan penuh kepada subkontraktor untuk melakukan penambangan, sementara perusahaan induk hanya menerima royalti berdasarkan tonase produksi.

β€œHal ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah praktik tersebut tidak berpotensi dikategorikan sebagai pengalihan atau penjualan konsesi secara bertahap,” ujar Ketua LSM PERANG.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksananya, subkontraktor hanya diperbolehkan menjalankan jasa pertambangan tertentu dan tidak mengalihkan tanggung jawab hukum dari pemegang izin.

Selain itu, LSM PERANG menduga adanya aktivitas penjualan bauksit yang melibatkan sekitar 10 tongkang pada periode April hingga Juni 2025 melalui lokasi Terminal Khusus (Tersus) eks PT TBJ yang disebut telah masuk kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan tanpa izin terminal khusus.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

LSM PERANG juga menyoroti dugaan belum adanya izin Terminal Khusus di lokasi penumpukan dan pemuatan bauksit. Mereka meminta agar aparat berwenang menelusuri penerbitan izin yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2022.

Dalam pernyataannya, LSM PERANG meminta aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus pertambangan di Lingga. Mereka juga mengingatkan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan akan menertibkan tambang ilegal tanpa pandang bulu.

β€œKami berharap pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan aparat penegak hukum dapat memastikan penertiban aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan hukum,” ujar Ketua LSM PERANG.

Ke depan, LSM PERANG bersama masyarakat peduli Kabupaten Lingga menyatakan akan menyurati pihak-pihak berwenang guna memastikan perlindungan lingkungan hidup dan ekosistem di wilayah Bunda Tanah Melayu, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LSM PERANG kepada media saat ditemui di kediamannya.

Reporter : Edy


Advertisement

Pos terkait