BATAM | Go Indonesia.id_ Sekretaris Jenderal Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bhakti Tuah Madani, Abdul Aziz, mengapresiasi kinerja Polsek Belakang Padang yang berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan tersebut terjadi pada 6 Januari 2026, ketika aparat kepolisian mengamankan dua calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak diberangkatkan tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang bergerak cepat setelah menerima laporan adanya aktivitas penampungan PMI ilegal.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah lokasi penampungan yang berada di Teluk Sunti, Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Kedua calon PMI tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sah.
Sekjen PMI Bhakti Tuah Madani, Abdul Aziz, menyampaikan apresiasi atas kesigapan dan profesionalisme jajaran Polsek Belakang Padang dalam melindungi warga negara dari praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Polsek Belakang Padang. Tindakan ini sangat penting untuk mencegah pekerja migran kita menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia,” ujar Abdul Aziz.
Ia juga mendorong agar penindakan terhadap jaringan pengiriman PMI ilegal terus ditingkatkan serta diikuti dengan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri.
Saat ini, kedua calon PMI telah diamankan untuk pendataan dan proses lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam kasus tersebut.
Redaksi







