Terbongkar! PETI di Sungai Teso Kampar Diduga Dibekingi Oknum Aparat dan Ninik Mamak, Setoran Mengalir, Warga Terancam Banjir

IMG 20260114 WA0140

๐˜’๐˜ˆ๐˜”๐˜—๐˜ˆ๐˜™ | ๐˜Ž๐˜ฐ ๐˜๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ด๐˜ช๐˜ข.๐˜๐˜ฅ – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten ๐˜’๐˜ข๐˜ฎ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ณ, Riau, kembali menyita perhatian publik. Namun kali ini, bukan sekadar soal kerusakan lingkungan yang menjadi sorotan, melainkan dugaan kuat adanya sistem perlindungan terstruktur yang membuat praktik ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan.

Hasil penelusuran di lapangan menemukan bahwa sedikitnya lebih dari 50 rakit masih aktif beroperasi di Sungai Teso, Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan. Ironisnya, aktivitas tersebut berjalan terang-terangan, seolah kebal hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Tak hanya itu, seorang kepala dusun dan beberapa ketua RT disebut ikut terlibat dengan membuat rakit sendiri, bahkan mengatasnamakan sebagai โ€œrakit dusunโ€. Skema ini membuat aktivitas PETI terkesan seperti kegiatan yang dilegalkan di mata masyarakat.

โ€œKalau hujan deras seharian, langsung banjir. Pemukiman kami terendam, kebun sawit rusak. Tapi mereka tetap beroperasi,โ€ ungkap seorang warga.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, aktivitas PETI di wilayah ini disebut tidak lagi berjalan secara sporadis. Polanya sudah tersusun rapi, mulai dari pembagian wilayah, koordinator lapangan, hingga jalur setoran.

Dugaan kuat menyebutkan adanya aliran uang kepada oknum aparat dan pihak adat. Salah satu nama yang disebut sebagai pemungut iuran dari kalangan ninik mamak Gunung Sahilan adalah ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฐ๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฃ๐˜ช๐˜ข๐˜ด๐˜ข๐˜ฏ๐˜บ๐˜ข ๐˜ฅ๐˜ช ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ช๐˜ญ Pian.

Lebih mengejutkan lagi, sejumlah penambang mengaku bahwa aktivitas mereka dilindungi oleh oknum aparat.

โ€œKami bayar ke Polsek lewat ๐˜—๐˜ช๐˜ข๐˜ฏ. Jadi kami sudah dijaga, gak bakal ada yang ganggu kami,โ€ ujar seorang penambang dengan nada angkuh kepada media, Minggu (11/01/2026) siang.

Dari hasil investigasi di wilayah Sungai Teso, SP II, ditemukan beberapa rakit yang disebut berada dalam koordinasi oknum anggota Polsek Kampar Kiri. Uang yang disebut sebagai โ€œuang koordinasiโ€ itu dibayarkan melalui seseorang berinisial ๐˜—๐˜ช๐˜ข๐˜ฏ, lalu diteruskan kepada oknum aparat.

Beberapa nama pemilik rakit yang disebutkan di antaranya Jeger, Andi, ๐˜ ๐˜ถ๐˜ด๐˜ณ๐˜ฐ๐˜ฏ dan ๐˜•, ๐˜–๐˜ฌ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ฎ ๐˜›๐˜•๐˜ Menurut sumber, mereka diduga dibekingi oleh oknum yang sama.

Warga menilai PETI di wilayah ini bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan sudah berubah menjadi kejahatan terorganisir.

โ€œKami capek lihat sandiwara. Datang razia, foto-foto, lalu pergi. Besoknya mereka kerja lagi. Kami mau tindakan nyata, bukan seremonial,โ€ ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mengeluhkan dampak serius berupa banjir, abrasi sungai, hingga rusaknya kebun sawit dan lahan pertanian.

Aktivitas PETI bukan pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku tambang ilegal dapat ๐˜ฅ๐˜ช๐˜ซ๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ข๐˜ต :

1. Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya penambang, pihak yang membantu, melindungi, atau memfasilitasi kejahatan ini juga bisa dijerat.

2. Dalam KUHP Pasal 55 dan 56, disebutkan bahwa pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Jika benar terdapat aliran setoran kepada oknum aparat, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, pemufakatan jahat, hingga tindak pidana korupsi.

Dampak kerusakan lingkungan akibat PETI juga dapat dijerat ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ญ๐˜ข๐˜ญ๐˜ถ๐˜ช :
Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Publik Desak Tindakan Tegas
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum. Mereka meminta agar penindakan tidak berhenti di level penambang kecil, melainkan menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi beking di belakang layar.

โ€œKalau benar yang membekingi adalah institusi yang seharusnya menindak, berarti hukum sudah lumpuh,โ€ kata warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait terkait tudingan tersebut.

๐˜›๐˜ช๐˜ฎ ๐˜™๐˜Œ๐˜‹๐˜ˆ๐˜’๐˜š๐˜


Advertisement

Pos terkait