Skandal Awal 2026: Ketika Jabatan, Moral, dan Penegakan Hukum Diuji di Natuna

IMG 20260123 WA0001

#OPINI/Analisis Sosial

NATUNA | Go Indonesia.id_Awal tahun 2026 semestinya menjadi titik awal harapan bagi Kabupaten Natuna.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Namun dalam waktu yang relatif singkat, masyarakat dihadapkan pada rangkaian peristiwa yang mengguncang rasa aman dan martabat sosial daerah ini: dugaan keterlibatan oknum camat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, pemberhentian dua kepala desa oleh Bupati Natuna, serta dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung.

Rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kumpulan kasus pidana yang berdiri sendiri.

Ia mencerminkan persoalan yang lebih dalam terkait kualitas moral, pengawasan, dan kesiapan sumber daya manusiaβ€”baik dalam ruang kekuasaan maupun dalam institusi keluarga.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar, etika, dan kehormatan jabatan.

Ketika seorang pejabat publik diduga terlibat dalam kejahatan terhadap anak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara di tingkat paling dasar.

Hal yang sama ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mewajibkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, terutama yang dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa atau hubungan keluarga.

Dugaan pelanggaran terhadap prinsip ini merupakan persoalan serius yang menyentuh nilai kemanusiaan paling mendasar.

Di tengah kegelisahan publik tersebut, langkah aparat penegak hukum khususnya Polres Natuna patut diapresiasi. Proses hukum terhadap perkara-perkara sensitif, termasuk yang melibatkan figur publik, menunjukkan adanya upaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ini menjadi sinyal positif bahwa supremasi hukum mulai ditempatkan di atas relasi kekuasaan dan pengaruh sosial.

Namun demikian, penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri. Aparat kepolisian bekerja pada tahap akhir, ketika dugaan tindak pidana telah terjadi.

Yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem pembinaan, pengawasan pejabat, perlindungan sosial, serta pendidikan moral dan karakter dijalankan secara konsisten untuk mencegah terjadinya kejahatan sejak awal.

Fenomena ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam kesiapan etika dan integritas sebagian individu yang mengisi posisi sosial dan jabatan publik.

Proses seleksi administratif dan politik belum tentu berbanding lurus dengan kematangan moral dan empati sosial.

Tanpa karakter yang kuat, jabatan berpotensi disalahgunakan dan kehilangan makna sebagai amanah.

Budaya diam juga berkontribusi memperpanjang siklus kekerasan.

Ketakutan korban untuk melapor, sikap permisif lingkungan, serta kecenderungan menyelesaikan masalah secara tertutup dapat menciptakan ruang aman bagi pelaku dan memperlemah perlindungan terhadap korban.

Sesungguhnya Natuna tidak kekurangan perangkat hukum maupun aparat penegak hukum.

Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas manusiamelalui pembinaan moral, pengawasan yang efektif, serta keberanian kolektif untuk menempatkan nilai kemanusiaan di atas kepentingan sempit.

Jika tidak ada perbaikan yang serius dan berkelanjutan mulai dari penguatan pengawasan pejabat publik, perlindungan korban, hingga pendidikan karakter maka kasus-kasus serupa berpotensi terus berulang dengan wajah yang berbeda.

Tahun 2026 baru saja dimulai. Pertanyaan pentingnya bukan semata-mata siapa yang bersalah, melainkan apakah Natuna siap melakukan refleksi dan perubahan, atau memilih membiarkan persoalan-persoalan ini terus berlarut.

 

Oleh : Baharullazi (Ketua DPD IWOI Natuna)


Advertisement

Pos terkait