PETI Gunakan Excavator di Hutan Lindung Bukit Betabuh Kuansing Diduga Dibiarkan, Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

IMG 20260125 WA0006

๐˜’๐˜œ๐˜ˆ๐˜•๐˜š๐˜๐˜•๐˜Ž ๐˜ ๐˜Ž๐˜ฐ ๐˜๐˜ฏ๐˜ฅ๐˜ฐ๐˜ฏ๐˜ฆ๐˜ด๐˜ช๐˜ข.๐˜๐˜ฅ – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali memicu kemarahan publik. Meski telah berulang kali disorot media, praktik tambang emas ilegal tersebut dilaporkan masih terus berlangsung hingga kini, bahkan beroperasi siang dan malam tanpa hambatan berarti.

Sebelumnya, PETI marak ditemukan di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) wilayah Desa Lubuk Ramoโ€“Koto Cengar. Namun ironisnya, alih-alih menurun, aktivitas ilegal itu justru diduga semakin meluas dan kini merambah kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, tepatnya di wilayah Desa Kasang Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Lokasi tambang ilegal tersebut berada di sekitar Sungai Biso, yang alirannya bermuara ke Batang Ngontan, dengan akses masuk melalui jembatan setempat. Kawasan ini sejatinya berstatus hutan lindung yang secara hukum harus steril dari segala bentuk aktivitas pertambangan.

Berdasarkan laporan masyarakat yang dilengkapi rekaman video berfitur GPS Camera, aktivitas PETI di kawasan hutan lindung itu masih berlangsung secara terang-terangan. Yang lebih mengkhawatirkan, para pelaku tidak lagi menggunakan metode tradisional, melainkan diduga mengoperasikan alat berat jenis excavator dengan sistem box, sebuah metode yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan berskala besar dan permanen.

Kondisi ini memicu kecurigaan serius warga terhadap lemahnya penegakan hukum. Pasalnya, ratusan titik PETI di kawasan HP yang ramai diberitakan sejak beberapa bulan terakhir juga belum menunjukkan adanya penindakan tegas dan menyeluruh.

โ€œJangan cuma rakit yang disorot. Di Bukit Betabuh, Lubuk Jambi, PETI pakai alat berat jelas-jelas terjadi. Itu kawasan hutan lindung, dampaknya jauh lebih parah,โ€ ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Masyarakat menilai aparat penegak hukum terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban. Penindakan disebut baru dilakukan di titik tertentu setelah pemberitaan mencuat, sementara aktivitas PETI di kawasan hutan lindung dan HP lainnya justru terkesan dibiarkan terus berjalan.

Kekecewaan serupa juga disuarakan tokoh masyarakat, pemuda, hingga kelompok tani setempat. Mereka menegaskan bahwa kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan rusaknya ekosistem akibat PETI akan menjadi beban jangka panjang bagi generasi mendatang di Kuantan Singingi.

Lebih mengkhawatirkan, praktik PETI ini diduga tidak semata dilakukan oleh masyarakat kecil. Di balik aktivitas di lapangan, disebut-sebut ada aktor besar dan pemodal kuat dengan jaringan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Para pekerja diduga hanya buruh harian, sementara keuntungan utama mengalir ke segelintir pihak yang sulit tersentuh hukum.

โ€œItu fakta di lapangan. Ada bos besar di belakang PETI ini. Hukum terasa tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,โ€ tegas seorang tokoh masyarakat.
Secara hukum, aktivitas PETI tersebut jelas melanggar sejumlah regulasi berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp100 miliar.

Jika terbukti menimbulkan pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Menanggapi kondisi tersebut, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D, menilai praktik PETI di Kuantan Singingi telah masuk kategori kejahatan serius terhadap lingkungan dan negara.

โ€œJika PETI dengan alat berat di kawasan hutan lindung dibiarkan, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan terorganisir. Negara tidak boleh kalah oleh pemodal ilegal. Aparat wajib menindak, bukan hanya pekerja, tapi juga aktor intelektual dan pemilik modalnya,โ€ tegas Prof. Sutan Nasomal.

Kini, masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga Hutan Lindung Bukit Betabuh serta kawasan hutan lainnya di Kuantan Singingi.

Sampai kapan aktivitas PETI ini dibiarkan? Dan sampai kapan hukum hanya hadir di atas kertas?

Masyarakat mendesak adanya penindakan tegas, menyeluruh, dan transparan, termasuk mengungkap serta menjerat para pemodal besar di balik praktik PETI, demi menyelamatkan hutan, sungai, dan masa depan Kabupaten Kuantan Singingi.

(๐˜›๐˜ช๐˜ฎ / ๐˜™๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ด๐˜ช)


Advertisement

Pos terkait