NATUNA | Go Indonesia.id_Hilangnya surat tanah (alas hak) milik sejumlah warga Desa Sedanau Timur, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, kini memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Dokumen yang diterbitkan pada awal tahun 2025 itu hingga kini tak kunjung dikembalikan, meski rencana transaksi tanah dengan investor telah lama batal.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa surat tanah milik orang tuanya sejak awal 2025 tidak diketahui lagi keberadaannya. Padahal, tanah tersebut tidak pernah dijual karena harga yang ditawarkan investor dinilai sangat merugikan.
Menurut keterangan warga, pada awal 2025 Kepala Desa Sedanau Timur, Tarmizi, meminta warga menyerahkan alas hak tanah mereka dengan alasan akan ada investor yang masuk untuk membeli lahan di wilayah tersebut. Warga pun mengikuti permintaan itu karena dijanjikan adanya proses resmi.
Namun sekitar satu bulan kemudian, warga baru mengetahui bahwa harga yang ditawarkan hanya sekitar Rp1.000 per meter persegi, sehingga mayoritas masyarakat menolak menjual tanahnya.
Masalah muncul ketika transaksi batal, namun dokumen asli milik warga tidak pernah dikembalikan hingga kini.
Kami tidak jadi menjual tanah, tapi surat tanah orang tua kami sampai sekarang tidak pernah kembali. Kami bahkan tidak tahu ada di mana,” ujar seorang warga kepada media.
Kades Akui Surat Ditahan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sedanau Timur, Tarmizi, membenarkan seluruh kronologi tersebut. Ia mengakui bahwa surat tanah warga memang sengaja ditahan, dengan alasan agar tanah tersebut tidak dijual secara pribadi oleh warga di luar skema investasi.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan fisik dokumen, Tarmizi menyebut bahwa surat-surat itu berada di tangan salah satu pegawai PTSP berinisial ED.
Menurutnya, ED saat ini masih berupaya melobi investor dan akan mengurus tanah di Sedanau Timur setelah menyelesaikan urusan lahan di wilayah Cemaga Selatan.
Surat-surat itu ada di ED. Dia masih mengurus investor,” ujar Tarmizi.
Hingga berita ini diterbitkan, ED belum berhasil ditemui media untuk mengonfirmasi langsung keberadaan surat-surat tanah tersebut.
Warga Makin Curiga
Kondisi ini memicu kecurigaan dan keresahan warga, karena yang dikumpulkan sejak awal adalah surat tanah asli, bukan salinan.
Kalau mau jual tanah, biasanya yang diserahkan fotokopi. Setelah ada transaksi baru yang asli diserahkan. Ini kok justru yang asli diambil dan ditahan berbulan-bulan,” kata seorang warga lainnya.
Warga kini hanya menuntut dua hal:
1. Surat tanah dikembalikan kepada pemiliknya, atau
2. Ditunjukkan secara terbuka keberadaan surat tersebut.
Berpotensi Langgar Hukum
Penguasaan dokumen asli milik warga oleh pihak lain tanpa dasar hukum dan tanpa surat kuasa dinilai berpotensi melanggar hak kepemilikan serta administrasi pertanahan.
Jika benar surat-surat itu berada di tangan pihak non-pemilik, maka:
Hak hukum pemilik tanah menjadi sangat rentan, dan
Terbuka peluang penyalahgunaan atau pengalihan hak tanpa persetujuan.
Warga berharap pemerintah kecamatan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan:
Di mana surat tanah tersebut berada,
Siapa yang memegangnya, dan
Atas dasar hukum apa dokumen itu ditahan.
Reporter : Baharullazi







