NATUNA | Go Indonesia.id-Polemik hilangnya surat tanah (alas hak) milik warga Desa Sedanau Timur, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna kembali mengemuka setelah oknum pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berinisial EDS memberikan klarifikasi kepada media.
Saat diwawancarai di tempat kerjanya pada 27 Januari 2026, EDS mengakui bahwa surat-surat tanah warga tersebut tidak berada di PTSP, melainkan disimpan oleh sebuah perusahaan bernama PT RIN, yang disebutnya sebagai mitra investor dalam mempermudah pengadaan lahan untuk kegiatan investasi di Natuna.
Masalah ini tidak ada sangkut-pautnya dengan PTSP. Ini murni dari PT RIN,β kata EDS kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa PT RIN bergerak sebagai perantara atau mitra investor dalam membantu proses pencarian dan pengurusan lahan. Namun, EDS tidak menjelaskan secara rinci dasar hukum perusahaan tersebut dapat menyimpan dokumen penting berupa alas hak milik warga.
Ketika diminta menunjukkan surat tanah yang dimaksud, EDS tidak dapat memperlihatkannya. Ia berdalih bahwa dokumen tersebut disimpan di kantor dan dalam kondisi aman.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai struktur PT RIN, termasuk siapa direktur perusahaan itu, EDS tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia justru mengaku bahwa dirinya sendiri merupakan pendiri PT RIN.
EDS juga menyatakan bahwa apabila masyarakat meminta kembali surat tanah mereka, pihaknya siap menyerahkannya kepada pemilik.
Kalau masyarakat minta, akan saya kembalikan,β ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut belum meredakan keresahan publik. Sebaliknya, pengakuan itu justru menimbulkan banyak tanda tanya, terutama terkait:
Mengapa surat tanah milik warga bisa berada di tangan perusahaan swasta,
Apa dasar hukum penyimpanan dokumen negara dan milik pribadi oleh PT RIN,
Serta bagaimana posisi EDS sebagai pegawai PTSP dalam persoalan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Natuna, Sopyan, saat diwawancarai media di waktu yang sama, menegaskan bahwa PTSP tidak memiliki kewenangan menyimpan surat tanah warga.
Ia juga menekankan bahwa apabila ada pihak yang mengatasnamakan PTSP dalam penyimpanan atau penguasaan dokumen alas hak masyarakat, maka hal tersebut bukan bagian dari tugas dan kewenangan institusinya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak kepemilikan tanah warga yang hingga kini belum dikembalikan, meskipun rencana transaksi dengan investor telah batal sejak awal 2025.
Masyarakat Desa Sedanau Timur kini berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengusut alur peredaran surat tanah tersebut dan memastikan hak-hak warga terlindungi secara hukum.
Reporter : Baharullazi







