Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian: Harmonisasi melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026

IMG 20260129 WA0084

JAKARTA | Go Indonesia.id_ Pemberlakuan KUHAP Baru menghadirkan semangat penguatan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Pendahuluan

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai babak baru dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu semangat utama yang diusung KUHAP Baru adalah penguatan.

Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan, keadilan substantif, dan keseimbangan kepentingan para pihak.

Namun demikian, dalam praktik peradilan muncul persoalan penafsiran terkait jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui MKR, khususnya pada tindak pidana pencurian yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Perbedaan redaksi dan konstruksi norma antara Pasal 80 KUHAP Baru dan Pasal 204 KUHAP Baru memunculkan perbedaan pandangan antara penuntut umum dan hakim, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam konteks inilah, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 memiliki peran penting sebagai instrumen harmonisasi norma dan pedoman implementatif bagi peradilan.

Perbedaan Norma Pasal 80 dan Pasal 204 KUHAP Baru

Pasal 80 ayat (1) huruf a KUHAP Baru secara eksplisit menyatakan bahwa salah satu syarat dilaksanakannya Mekanisme Keadilan Restoratif adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Norma ini, secara sistematis membuka ruang penerapan MKR terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana hingga batas maksimal tersebut.

Sementara itu, Pasal 204 ayat (5) huruf a KUHAP Baru mengatur bahwa hakim menanyakan kepada terdakwa mengenai kemungkinan mengupayakan kesepakatan perdamaian dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Redaksi ini, menimbulkan persoalan interpretasi, khususnya terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana tepat 5 (lima) tahun.

Perbedaan redaksi tersebut, menjadi problematis ketika diterapkan pada Pasal 476 KUHP Nasional (yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 362 KUHP), yaitu tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pertanyaannya kemudian, apakah perkara pencurian masih dapat diselesaikan melalui MKR atau justru dikecualikan?

Perbedaan Pandangan antara Jaksa dan Hakim

Dalam praktik persidangan, perbedaan penafsiran tersebut seringkali bermuara pada perbedaan sikap antara penuntut umum dan hakim. Penuntut umum cenderung berpendapat bahwa perkara pencurian tidak dapat didamaikan melalui MKR karena ancaman pidananya adalah 5 (lima) tahun penjara. Pandangan ini berangkat dari tafsir restriktif terhadap Pasal 204 ayat (5) KUHAP Baru.

Sebaliknya, hakim dihadapkan pada realitas konkret persidangan, di mana dalam banyak perkara pencurian, Terdakwa dan Korban telah mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela. Dalam kondisi demikian, muncul dilema yuridis: apakah hakim tetap dapat melaksanakan MKR atau harus mengesampingkan perdamaian tersebut demi penafsiran normatif yang ketat.

Peran SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai Pedoman

Guna menjawab persoalan perbedaan penafsiran antara Pasal 80 dan Pasal 204 KUHAP Baru, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Melalui SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan penafsiran resmi yang bersifat operasional dan aplikatif bagi seluruh badan peradilan dalam menerapkan hukum acara pidana yang baru.

Dalam SEMA 1 Tahun 2026 romawi III Perihal Pelaksanaan KUHAP, angka 2 huruf b tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, ditegaskan bahwa tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun tetap dapat dilaksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif dan tidak dikecualikan dari penerapannya. Penegasan ini menjadi kunci penting untuk mengatasi perbedaan tafsir yang muncul akibat perbedaan redaksi norma dalam KUHAP Baru.

Dengan demikian, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 berfungsi sebagai instrumen harmonisasi norma yang memberikan kepastian hukum, menjamin keseragaman penerapan MKR, serta mencegah terjadinya disparitas putusan di lingkungan peradilan.

Implikasi terhadap Perkara Pencurian

Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, dalam perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional, Mekanisme Keadilan Restoratif tetap dapat dilaksanakan, sepanjang syarat-syarat formil dan materiil yang ditentukan dalam KUHAP serta SEMA tersebut terpenuhi. Ketentuan ini berlaku baik terhadap dakwaan tunggal, dakwaan subsidaritas, maupun dakwaan alternatif yang memuat tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dengan demikian, adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban memperoleh legitimasi yuridis untuk dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Dalam konteks ini, hakim patut menjadikan SEMA sebagai pedoman karena SEMA merupakan produk Mahkamah Agung yang bersifat mengikat secara internal bagi seluruh badan peradilan.

Sikap hakim yang berpegang pada SEMA tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap kebijakan peradilan tertinggi, tetapi juga sejalan dengan asas kepastian hukum, keseragaman penerapan hukum, serta asas in dubio pro reo ketika terdapat keraguan dalam penafsiran norma hukum acara pidana.

Penutup

Perbedaan redaksi antara Pasal 80 dan Pasal 204 KUHAP Baru telah memunculkan perbedaan pandangan dalam penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, khususnya terhadap tindak pidana pencurian.

Kehadiran SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menjadi solusi yuridis yang penting untuk menjembatani perbedaan tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi hakim, penuntut umum, dan para pencari keadilan.

Dengan menjadikan SEMA sebagai pedoman, hakim tetap dapat melaksanakan MKR dalam perkara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara tanpa menyimpang dari hukum acara pidana yang berlaku.

Pendekatan ini tidak hanya memperkuat orientasi keadilan restoratif, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.

Reporter : Zahra


Advertisement