Diduga Dilindungi Oknum, Ratusan Rakit PETI dan Excavator Bebas Beroperasi di Serosah–Logas, Laporan Kekerasan terhadap Wartawan Mandek 58 Hari

IMG 20260129 WA0117

KUANSING / Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memantik sorotan tajam publik. Hingga Rabu, 28 Januari 2026, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, serta Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, dilaporkan masih beroperasi secara bebas dan masif, meski sebelumnya telah terjadi insiden tragis yang menewaskan enam orang pekerja.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut terus berjalan tanpa penindakan tegas, sementara laporan dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang dibuat di Polres Kuansing sejak 2 Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum, meski telah berlalu 58 hari.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan pemantauan langsung tim wartawan di lapangan, Rabu (28/1/2026), sejumlah rakit PETI jenis dompeng masih terlihat aktif beroperasi di sekitar belakang Pasar Logas, bahkan menggunakan alat berat jenis excavator. Seluruh aktivitas tersebut telah didokumentasikan secara visual, lengkap dengan koordinat lokasi menggunakan kamera GPS dan aplikasi penanda lokasi Sherlock Location.

Tak hanya di satu titik, aktivitas PETI juga terpantau di beberapa lokasi lain, termasuk di sekitar kebun sawit milik Anggrek yang berada di perbatasan Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, dengan Desa Logas, Kecamatan Singingi. Aktivitas ini disebut telah berlangsung berbulan-bulan, berulang kali diberitakan media, bahkan sempat viral di media sosial, namun hingga kini belum tampak penindakan hukum yang signifikan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas PETI berskala besar di wilayah Serosah–Logas. Publik pun mempertanyakan, mengapa tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merenggut nyawa seolah kebal hukum.

Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJendral.com, menegaskan pihaknya memiliki bukti foto dan video yang sangat akurat, lengkap dengan titik koordinat lokasi, yang diperoleh dari dokumentasi warga dan tim wartawan.

“Kami memiliki bukti lengkap dan siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum yang benar-benar ingin menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan tanpa tebang pilih,” tegas Athia.

Informasi lapangan menyebutkan, aktivitas PETI di wilayah tersebut bukan berskala kecil. Diduga terdapat sekitar 100 unit rakit PETI serta sejumlah excavator yang beroperasi aktif. Aktivitas ini juga disinyalir kuat didukung oleh pasokan BBM ilegal, yang diduga berasal dari bahan bakar bersubsidi melalui jaringan mafia BBM dari beberapa SPBU di wilayah Kuansing.

Di tengah maraknya aktivitas PETI, muncul pula ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Sejumlah wartawan dilaporkan mengalami intervensi dan intimidasi saat melakukan peliputan di lapangan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah dugaan kekerasan dan perampasan yang dialami wartawan Noitoloni Hia alias Noi, pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Desa Logas. Saat hendak meninggalkan lokasi liputan, korban diduga dihadang, dilarang pergi, dan kunci sepeda motornya dirampas.

Tak lama kemudian, korban kembali dihadang oleh sekitar 20 orang, termasuk seorang berinisial Jeka yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami perampasan ponsel, pemaksaan menunjukkan identitas dan surat tugas, dugaan pemukulan, serta penghapusan foto dan video dokumentasi PETI dari ponselnya. Sebagian besar data liputan berhasil diamankan karena telah lebih dahulu dikirimkan ke pimpinan redaksi.

Korban juga mengaku digeledah, termasuk tas gendongan pribadinya yang berisi sebila parang yang dibawa semata-mata untuk keselamatan diri saat meliput di wilayah hutan dan pelosok. Korban menegaskan tidak melakukan perlawanan dan hanya memohon agar diizinkan meninggalkan lokasi.

Laporan resmi atas peristiwa tersebut telah dibuat di Polres Kuansing pada 2 Desember 2025. Namun hingga 28 Januari 2026, belum terdapat kepastian hukum. Lebih ironis lagi, aktivitas PETI yang menjadi pemicu kejadian justru masih terus berlangsung.

Korban juga mengaku kehilangan dua unit ponsel dan KTP, serta pada hari berikutnya diberhentikan dari pekerjaannya di sebuah kebun sawit. Hingga kini, korban dan keluarganya masih menunggu keadilan dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan masyarakat Desa Logas, melainkan menyoroti dugaan aktivitas dan perlindungan terhadap PETI ilegal oleh kelompok tertentu. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait