PETI Diduga Dikendalikan Mafia Tambang Beroperasi di Sekitar Pemakaman Umum Muara Lembu, Aparat Dipertanyakan

IMG 20260129 WA0211

KUANSING / Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat dikendalikan mafia tambang kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi. Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut terpantau beroperasi sangat dekat dengan pemakaman umum Desa Muara Lembu, Kecamatan Singingi, dengan jarak diperkirakan kurang dari 30 meter dari makam warga, Kamis (29/01/2026).

Keberadaan PETI di lokasi yang sarat nilai kemanusiaan dan kesakralan ini memicu kemarahan serta keresahan warga. Masyarakat menilai, aktivitas tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan etika sosial, moral, dan adat istiadat, karena dilakukan di sekitar tempat peristirahatan terakhir warga desa.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œIni sudah melampaui batas. Kuburan keluarga kami dijadikan latar aktivitas tambang.

Seolah-olah hukum dan rasa kemanusiaan sudah tidak punya tempat di sini,” ungkap seorang warga Muara Lembu yang enggan disebutkan identitasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga menggunakan alat berat dan mesin penyedot, yang berpotensi merusak struktur tanah di sekitar makam, mencemari aliran air, serta meningkatkan risiko longsor.

Suara mesin yang beroperasi hampir setiap hari juga mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.

Tak hanya di satu titik, warga menyebut aktivitas PETI juga masih berlangsung di sekitar jembatan gantung Desa Muara Lembu yang lokasinya berdekatan dengan pemakaman umum.

Selain itu, di area dekat jembatan jalan lintas menuju Kabupaten Kuantan Singingi, yang masih berada dalam wilayah Desa Muara Lembu, PETI juga disebut masih beroperasi secara terang-terangan.

Yang paling disorot warga, lokasi aktivitas tersebut disebut tidak jauh dari Mapolsek Singingi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan kehadiran aparat penegak hukum, mengingat aktivitas tambang ilegal itu diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti.

Situasi tersebut memperkuat dugaan masyarakat bahwa aktivitas PETI di Desa Muara Lembu bukan dilakukan secara sporadis, melainkan terorganisir dan diduga memiliki backing kuat.

Warga bahkan menilai, pembiaran yang terjadi berpotensi menimbulkan asumsi adanya perlindungan terhadap para pelaku tambang ilegal.

Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, penggunaan alat berat serta dampak kerusakan lingkungan juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat Desa Muara Lembu pun mendesak Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, serta instansi terkait untuk segera turun langsung ke lapangan dan menutup seluruh aktivitas PETI tanpa kompromi. Warga menegaskan agar penegakan hukum tidak bersifat tebang pilih dan benar-benar menyasar aktor utama atau pihak yang diduga sebagai pengendali dan mafia tambang, bukan hanya pekerja lapangan.

β€œKalau hukum benar-benar ditegakkan, mustahil aktivitas sebesar ini bisa berjalan bebas di dekat pemukiman, pemakaman, bahkan dekat kantor polisi. Kami minta aparat bertindak tegas dan transparan,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait maraknya aktivitas PETI di sekitar pemakaman umum Desa Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait